Berita  

RESMI! Driver Ojol Bakal Jadi UMKM, Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Jaminan

Status Baru Driver Ojol Segera Berlaku

SUARAMALANG.COM, Nasional – Kabar baik datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Pemerintah memastikan para driver akan memperoleh status baru sebagai pelaku usaha mikro transportasi online melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah difinalisasi.

Status tersebut bukan sekadar perubahan administrasi. Pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas yang selama ini hanya dinikmati pelaku UMKM, mulai akses pembiayaan murah, insentif perpajakan, hingga program peningkatan kapasitas usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan seluruh pengemudi ojol nantinya akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro. Dengan begitu, mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh seluruh program pemberdayaan pemerintah.

“Ke depan teman-teman ojek online akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro,” kata Maman kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Bisa Ajukan KUR hingga Rp500 Juta

Keuntungan paling menarik dari kebijakan tersebut ialah terbukanya akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program kredit bersubsidi pemerintah itu menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta dengan bunga lebih rendah dibanding pinjaman perbankan komersial.

Bahkan, untuk pinjaman KUR sampai Rp100 juta, pemerintah tidak mensyaratkan adanya agunan. Skema ini diharapkan memberi ruang bagi para driver yang ingin mengembangkan usaha baru maupun memperluas usaha yang sudah berjalan.

Selain pembiayaan, pemerintah juga akan membuka akses pelatihan, pendampingan, hingga pengembangan kapasitas usaha. Langkah itu dilakukan agar pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari aplikasi transportasi daring.

“Kami berharap agar mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya,” ujar Maman.

Pajak Nol Persen, NIB Tak Jadi Syarat Awal

Pemerintah juga memastikan sebagian besar pengemudi ojol akan menikmati insentif perpajakan. Maman menilai mayoritas pendapatan driver masih berada di bawah omzet Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenai pajak atau tarifnya sebesar nol persen.

Pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah juga tidak akan mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Persyaratan administrasi itu baru akan disesuaikan setelah masa transisi berjalan baik.

Berlaku Otomatis, Perpres Segera Terbit

Seluruh pengemudi yang telah terdaftar di platform aplikasi akan otomatis memperoleh status pelaku UMKM. Mereka tidak perlu mengajukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan hak tersebut.

Menurut Maman, kebijakan ini lahir dari aspirasi berbagai asosiasi pengemudi ojol yang menginginkan perlindungan dan pemberdayaan lebih kuat. Pemerintah kini menyelesaikan pembahasan teknis bersama perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan.

“Yang terpenting ini berjalan dulu dan apa yang menjadi aspirasi teman-teman ini harus kita tindak lanjutin karena ini kepentingan orang banyak. Jadi saya juga berharap kami dari pemerintah tentunya harus hati-hati,” tutup Maman.

Exit mobile version