Banser PCNU Kota Malang Siap Bergerak, Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwal Minol

Peredaran Minol Dekat Ponpes dan Sekolah Picu Reaksi Banser

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di sejumlah kawasan Kota Malang mulai memantik reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) PCNU Kota Malang. Sejumlah lokasi yang disorot berada di kawasan Sawojajar, Gadingkasri hingga Blimbing.

Keberadaan tempat usaha minol di dekat pondok pesantren, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan dinilai telah melanggar norma sosial masyarakat setempat. Kondisi tersebut juga disebut berpotensi memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat.

Tokoh senior Banser PCNU Kota Malang, Moch. Yusuf Essa, mengatakan pihaknya mulai merapatkan barisan untuk menyikapi maraknya pelanggaran tersebut. Langkah itu dilakukan setelah penegakan aturan dinilai belum memberikan efek jera.

Perda Dinilai Lumpuh Tanpa Perwal

Menurut Yusuf, lemahnya penindakan dipicu belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minol di Kota Malang.

Ia menilai perda yang tidak didukung aturan teknis hanya menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan nyata di lapangan. Sementara, aktivitas usaha minol tetap berjalan seperti biasa.

“Para pelaku usaha miras ini sepertinya memandang remeh pemerintah. Mereka tidak ada rasa takut, apalagi malu melanggar zona steril,” ujar Yusuf, Kamis (28/5/2026).

Yusuf menyebut Banser saat ini sedang memetakan sejumlah titik yang diduga melanggar aturan. Pihaknya juga menunggu arahan dari para kiai PCNU sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Saat ini kami sedang memetakan titik-titik koordinat pelanggaran tersebut dan merapatkan barisan. Begitu instruksi dan izin dari para kiai petinggi PCNU turun, kami dari Banser akan langsung mengambil sikap di lapangan,” tegasnya.

Pemkot Minta Warga Aktif Melapor

Di sisi lain, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Satyawan, menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menutup tempat usaha tanpa pembuktian pelanggaran operasional yang jelas.

Menurut Arif, pengusaha tetap memiliki dokumen perizinan formal saat mengajukan usaha. Karena itu, pemerintah harus melakukan verifikasi lapangan sebelum menjatuhkan sanksi.

“Silakan masyarakat melapor resmi lewat saluran pengaduan. Berikan datanya, apakah mereka tidak punya izin minol, atau izinnya melanggar peruntukan seperti izin eceran tapi dipakai minum di tempat,” kata Arif.

Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penindakan baru dapat dilakukan setelah ditemukan pelanggaran operasional secara faktual.

“Kami harus menemukan jenis pelanggaran operasionalnya dulu di lapangan, baru bisa bertindak. Kami wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

DPRD Soroti Celah OSS

Sorotan juga datang dari anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB, Arif Wahyudi. Ia menilai sistem Online Single Submission (OSS) menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pengusaha untuk memperoleh izin secara mudah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan dokumen digital tanpa verifikasi langsung ke lapangan. Apalagi, lokasi usaha berada di kawasan yang memiliki kultur religius kuat.

“Jangan mau dibenturkan dan didekte oleh sistem online pusat. Dinas di daerah harus jeli melakukan verifikasi faktual ke bawah,” tegas Arif Wahyudi.

Ia meminta pemerintah memasukkan aspek kearifan lokal dan norma sosial sebagai pertimbangan utama dalam penerbitan izin usaha minol.

Kawasan Religius Dinilai Harus Dilindungi

Arif menegaskan kawasan seperti Gadingkasri, Sawojajar dan Blimbing memiliki karakter masyarakat religius yang harus dihormati. Karena itu, keberadaan usaha minol di dekat fasilitas pendidikan dan tempat ibadah dinilai tidak pantas.

“Di Gadingkasri itu nempel dengan pondok pesantren. Di Sawojajar itu basis jamaah masjid yang kuat. Di Blimbing depannya persis adalah lembaga pendidikan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya mengejar target investasi tanpa mempertimbangkan dampak sosial di masyarakat.

“Tolong hargai dan hormati kultur religius masyarakat Malang. Jangan sembarangan melepaskan izin hanya demi kejar target investasi,” pungkasnya.

Desakan Terbitkan Perwal Menguat

Desakan agar Pemerintah Kota Malang segera menerbitkan Perwal Minol kini semakin menguat. Regulasi teknis tersebut dinilai penting untuk memperkuat penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020.

Sejumlah pihak menilai ketegasan pemerintah diperlukan agar polemik peredaran minol di kawasan sensitif tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Exit mobile version