SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di sejumlah kawasan Kota Malang mulai memantik reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) PCNU Kota Malang. Sejumlah lokasi yang disorot berada di kawasan Sawojajar, Gadingkasri hingga Blimbing. Keberadaan tempat usaha minol di dekat pondok pesantren, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan dinilai telah melanggar norma sosial…
Minol ilegal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





