Bapenda Kabupaten Malang Majukan Tenggat Pembayaran PBB hingga 31 Juli 2026

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memajukan tenggat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Jika sebelumnya jatuh tempo berlangsung hingga 31 Agustus, kini masyarakat wajib melunasi tagihan PBB paling lambat 31 Juli 2026.

Pemkab Malang mengambil kebijakan tersebut untuk mempercepat penerimaan pajak daerah. Karena itu, Bapenda mengimbau masyarakat segera membayar PBB sebelum batas waktu agar terhindar dari denda keterlambatan.

Bapenda Percepat Tenggat Pembayaran PBB Kabupaten Malang

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, menjelaskan percepatan jatuh tempo mengikuti distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang lebih awal dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Made, Bapenda mulai membagikan SPPT sejak Januari 2026. Pada tahun-tahun sebelumnya, petugas biasanya mendistribusikan dokumen tersebut pada Februari hingga Maret.

“Jadi Januari sudah kami bagikan,” kata Made.

Made mengatakan percepatan distribusi memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak. Selain itu, pemerintah daerah juga ingin mempercepat realisasi penerimaan daerah dari sektor PBB.

Bapenda Distribusikan SPPT hingga Tingkat RT

Bapenda Kabupaten Malang mencatat petugas telah menyalurkan 1.495.427 lembar SPPT sejak 20 Januari hingga 26 Februari 2026. Petugas mendistribusikan dokumen tersebut secara bertahap melalui kecamatan, desa, dusun, RW, hingga RT.

SPPT memuat besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang wajib dibayar masyarakat. Setelah menerima dokumen itu, wajib pajak bisa langsung membayar sesuai nominal yang tercantum.

Melalui distribusi lebih awal, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo seperti tahun sebelumnya.

Bapenda Terapkan Denda Keterlambatan Mulai Agustus 2026

Bapenda Kabupaten Malang menegaskan masyarakat harus menyelesaikan pembayaran PBB sebelum 31 Juli 2026. Jika melewati tenggat, wajib pajak akan menerima sanksi administrasi berupa denda.

Denda Mengacu Perda Pajak Daerah

Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan denda keterlambatan sebesar satu persen dari pokok pajak setiap bulan. Pemerintah memberlakukan denda maksimal selama 24 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, Bapenda meminta masyarakat memperhatikan jadwal pembayaran agar tidak menanggung tambahan biaya.

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, percepatan pembayaran juga membantu pembiayaan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).

Realisasi PBB Kabupaten Malang Tembus Rp25,12 Miliar

Hingga pekan kedua Mei 2026, realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Malang mencapai Rp25,12 miliar. Angka tersebut setara sekitar 20 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp125,55 miliar.

Untuk mengejar target tersebut, Bapenda Kabupaten Malang terus menjalankan program jemput bola melalui Bapenda Menyapa Warga (BMW). Program ini menyasar desa-desa agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pembayaran pajak.

Melalui program tersebut, petugas mendatangi masyarakat secara langsung untuk membuka layanan pembayaran sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya pajak daerah bagi pembangunan Kabupaten Malang.

“Biasanya masyarakat membayar PBB ketika mendekati jatuh tempo,” ujar Made.

Dengan percepatan distribusi SPPT dan layanan jemput bola, Bapenda berharap kepatuhan pembayaran PBB masyarakat terus meningkat. Selain membantu pendapatan daerah, pembayaran tepat waktu juga membuat wajib pajak terhindar dari denda keterlambatan.

Exit mobile version