Kabupaten Malang  

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memajukan tenggat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Jika sebelumnya jatuh tempo berlangsung hingga 31 Agustus, kini masyarakat wajib melunasi tagihan PBB paling lambat 31 Juli 2026. Pemkab Malang mengambil kebijakan tersebut untuk mempercepat penerimaan pajak daerah. Karena itu, Bapenda mengimbau…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan