Bareskrim Musnahkan Belasan Ton Bawang Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

SUARAMALANG.COM, Pontianak – Aparat gabungan memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus di kawasan perbatasan Malaysia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5). Kegiatan itu melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, bea cukai, hingga instansi karantina dan lingkungan hidup.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgas Gakkum Lundup terkait peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan komoditas tersebut tersimpan di dua gudang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan awal, bawang impor itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Dalam pemusnahan itu, petugas menghancurkan bawang putih seberat 9.680 kilogram. Selain itu, terdapat bawang bombai sebanyak 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penyelundupan tersebut diduga telah berjalan sekitar satu tahun. Pelaku disebut memesan sekitar delapan ton bawang setiap pekan.

Nilai perputaran bisnis ilegal itu diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik perdagangan tanpa prosedur resmi.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Derry Agung Wijaya, menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyelundupan yang merusak tata niaga nasional.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Pengawasan di jalur perbatasan ilegal juga bakal diperketat untuk mencegah masuknya komoditas tanpa prosedur resmi.

Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena bawang termasuk komoditas yang mudah rusak. Aparat khawatir barang tersebut membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali diedarkan ke pasar.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat sejumlah aturan terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, hingga ketentuan dalam KUHP. Proses hukum terhadap pihak yang terlibat dipastikan terus berjalan.

Exit mobile version