SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pengangkatan Akhmad Zulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menuai sorotan. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengendus adanya kejanggalan dalam capaian karier tersebut jika dibandingkan dengan pola umum ASN.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH., menyebut Zulfikar memulai karier sebagai ASN pada 2011. Dengan masa kerja sekitar 15 tahun, ia menilai posisi kepala dinas belum menjadi fase yang lazim secara normatif.
“Kalau mengacu hitungan umum, ASN mulai 2011 itu idealnya sekarang masih di golongan IIID. Untuk sampai IVB saja butuh sekitar 20 tahun,” kata Wiwid.
Dalam sistem kepegawaian, kenaikan pangkat ASN berlangsung bertahap. Jenjangnya dimulai dari IIIA, lalu IIIB, IIIC, IIID, kemudian naik ke IVA hingga IVB, dengan rata-rata waktu empat tahun di setiap level.
Dengan pola tersebut, ASN yang memulai karier pada 2011 baru mencapai IIID sekitar 2023. Artinya, pada 2026 masih berada pada fase menengah karier dan belum umum menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Wiwid menegaskan, jabatan kepala dinas bukan sekadar soal pangkat. Posisi tersebut merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang pengisiannya melalui seleksi terbuka dan kompetitif.
Menurutnya, seorang calon kepala dinas semestinya memiliki rekam jejak jabatan struktural yang panjang, seperti pernah menjabat kepala bidang atau administrator. Selain itu, juga harus memenuhi kompetensi manajerial dan lulus tahapan seleksi.
“Ini jabatan strategis. Harus ada pengalaman memimpin di level menengah dan proses seleksi yang transparan,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa sistem ASN membuka peluang percepatan karier melalui mekanisme tertentu. Namun, percepatan tersebut harus berbasis kinerja luar biasa dan penilaian objektif.
Tanpa penjelasan yang terbuka, kata Wiwid, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, jabatan kepala dinas memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan daerah.
“Kalau memang ada percepatan, harus jelas indikatornya. Publik perlu tahu agar tidak muncul kecurigaan,” tegasnya.
Sedangkan dari catatannya, perjalanan karir Avi sebagai ASK terbilang cukup linier. Baik dari segi kepangkatannya hingga menjadi IVA, maupun dari sisi jabatannya sebagai kepala dinas di usianya yang terbilang masih muda sebagai ASN, yakni 39 tahun.
“Justru itu, bahkan bukan cukup, namun sangat terlalu linier hingga menjadi kepala dinas. Apalagi tentunya untuk wilayah seluas Kabupaten Malang, pasti ada ASN lain yang lebih senior, lebih sering mondar-mandir di banyak OPD dan tentu lebih banyak jam terbang mengorkestrasi OPD sebagai pimpinan,” pungkas Wiwid.
Sorotan ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan sistem merit dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Pangkat, pengalaman, dan kompetensi menjadi faktor kunci yang tidak bisa diabaikan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza. Ia menyebut, fokusnya saat ini yakni untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai prosedur dan prinsip meritokrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami memandang penting agar setiap penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, sehingga menjaga profesionalitas birokrasi sekaligus kepercayaan publik,” jelas politisi Nasdem ini.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta penjelasan secara komprehensif terkait proses yang telah dilakukan, guna memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
