SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Penarikan biaya lapak UMKM sebesar Rp2 juta per tenant dalam penyelenggaraan Kanjuruhan Adiluhung Dekranasda Festival menjadi sorotan menjelang perayaan Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang.
Pasalnya, kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 6–16 November 2026 di halaman luar Stadion Kanjuruhan tersebut disebut memperoleh fasilitas tempat tanpa retribusi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Malang turut memberikan dukungan anggaran sebesar Rp50 juta.
Informasi mengenai pungutan lapak dan penggunaan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi pembiayaan kegiatan. Terlebih, panitia disebut menyiapkan sekitar 200 tenant berukuran 3 x 3 meter.
Lokasi Gratis, Dukungan Anggaran Rp50 Juta
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Malang Hartono menjelaskan, anggaran Rp50 juta yang diberikan instansinya sebagian besar digunakan untuk kebutuhan peserta lomba dalam rangkaian acara Gema Panji dan Adiluhung.
Penggunaan anggaran tersebut antara lain untuk uang pembinaan, trofi, juri, serta konsumsi peserta lomba.
“50 juta sebagian besar untuk pemberian uang pembinaan, tropi, juri dan mamin kepada peserta lomba pada acara Gema Panji dan acara adiluhung,” ujar Hartono sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Tagar Indonesia.com.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Kabupaten Malang Eko Margianto membenarkan bahwa penggunaan lokasi kegiatan selama 10 hari tersebut tidak dikenai retribusi. Pembebasan biaya diberikan dalam rangka perayaan Hari Jadi Kabupaten Malang.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penarikan biaya lapak UMKM sebesar Rp2 juta per tenant, Eko menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dispora, melainkan urusan panitia penyelenggara.
“Silakan ditanyakan ke ketua panitia hari jadi Kabupaten Malang (Yetti Nurhayati),” tutur Eko.
Pungutan Tenant dan Pemasukan Acara Dipertanyakan
Sorotan muncul karena biaya lapak yang disebut mencapai Rp2 juta untuk tenant UMKM, sedangkan biaya sponsorship acara diinformasikan sekitar Rp3 juta per tenant.
Dengan asumsi seluruh 200 lapak terisi dan masing-masing dikenai biaya Rp2 juta, potensi pemasukan dari penyewaan lapak UMKM dapat mencapai Rp400 juta. Namun, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan jumlah tenant dan tarif yang diinformasikan, bukan angka penerimaan yang telah terverifikasi.
Selain pungutan tenant, keberadaan wahana pasar malam juga menjadi perhatian. Dalam pemberitaan yang menjadi sumber informasi, disebutkan bahwa wahana sejenis umumnya dikenai biaya sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta untuk menempati area stadion. Namun, belum ada keterangan mengenai nilai pembayaran maupun kesepakatan untuk kegiatan kali ini.
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Pelayanan Publik, Asep Suriaman, mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dan pemasukan kegiatan tersebut. Ia menduga terdapat potensi tumpang tindih pembiayaan dan meminta persoalan itu mendapat penjelasan.
“Anggaran HUT Kanjuruhan Adiluhung sepertinya sengaja dibuat tumpang tindih. Kami curiga ada permainan untuk dinikmati oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Asep.
Ketua DPC ProJo Kabupaten Malang Ahmad Ghufron juga menyoroti biaya lapak UMKM. Menurutnya, momentum peringatan hari jadi daerah semestinya dapat dimanfaatkan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil tanpa membebani mereka dengan biaya tinggi.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya dukungan anggaran lain di luar bantuan Disbudpar, mengingat kegiatan tersebut mengusung nama Dekranasda Festival.
Hingga informasi ini disusun, Ketua Panitia Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang, Yetti Nurhayati, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Penjelasan panitia diperlukan untuk memperjelas dasar penetapan tarif tenant, jumlah lapak yang terisi, pengelolaan pemasukan dari UMKM dan wahana pasar malam, serta rincian pembiayaan kegiatan. Dengan demikian, penggunaan fasilitas dan dukungan anggaran pemerintah dalam acara tersebut dapat diketahui secara transparan.












