Iklan

Data 91 Pesantren di Kota Malang dipastikan Izin Bangunan dan Kelayakan Gedung Sesuai Standar Keselamatan, Puluhan Ponpes Lain Masih dalam Pendataan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap 91 pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan pesantren memiliki izin resmi dan sertifikat kelayakan bangunan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan mayoritas pesantren di Kota Malang baru memiliki IMB, namun belum melengkapi PBG dan SLF yang menjadi syarat penting dalam keamanan bangunan.

Iklan

“Mudah-mudahan minggu ini prosesnya selesai. Sudah ada satu pondok pesantren yang PBG dan SLF-nya rampung, nanti akan diserahkan secara simbolis oleh Pak Wali Kota. Sebagian besar lainnya baru memiliki IMB,” jelas Arif, Selasa (21/10).

Langkah pendataan ini dilakukan menyusul meningkatnya perhatian terhadap keselamatan gedung pendidikan keagamaan, terutama setelah insiden runtuhnya pondok pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Arif menegaskan, Pemkot Malang tidak ingin kejadian serupa terjadi di wilayahnya. Karena itu, selain mendata, pihaknya juga menyiapkan bantuan teknis dan pendampingan bagi pesantren yang belum memiliki izin lengkap.

“Kami akan kumpulkan dan bantu proses kelengkapan perizinan bangunan. Harus ada PBG dan SLF, karena PBG dianggap belum lengkap jika belum disertai SLF,” tegasnya.

Data pesantren yang diverifikasi berasal dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang. Setelah tahap administrasi, tim gabungan dari Disnaker-PMPTSP dan Dinas PUPRPKP Kota Malang akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik gedung dan memastikan standar keselamatan terpenuhi.

Beberapa pesantren di Kota Malang diketahui sudah memulai proses perizinan, namun terkendala oleh status tanah wakaf yang belum tuntas. Salah satunya adalah Pondok Pesantren Sabilurrosyad yang sedang melakukan penyesuaian perizinan karena perluasan bangunan.

“Seperti di Sabilurrosyad, dulu hanya satu lantai dan IMB-nya sudah ada. Sekarang jadi tiga lantai, jadi harus menambah perizinan baru. Tapi di sana ada persoalan tanah wakaf yang masih diselesaikan,” terang Arif.

Ia menjelaskan, banyak pesantren yang kini berkembang menjadi lembaga pendidikan formal dan nonformal dengan fasilitas yang lebih besar. Kondisi ini menyebabkan peningkatan kebutuhan bangunan bertingkat dan memperbesar tanggung jawab pemerintah untuk memastikan seluruh struktur bangunan aman digunakan.

Menurut Arif, salah satu hal yang paling krusial adalah penilaian teknis oleh Dinas PUPRPKP, yang bertugas memeriksa kondisi bangunan dan menentukan kelayakannya.

“Penilaian hanya bisa dilakukan oleh tim teknis di PUPRPKP. Kalau hasilnya tidak layak, harus ada tindak lanjut agar sesuai standar keselamatan. Di situ pentingnya SLF, supaya aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masuk dalam sistem,” ujarnya.

Pemkot Malang menargetkan seluruh pondok pesantren di wilayahnya sudah memiliki izin bangunan yang lengkap dan memenuhi standar keselamatan paling lambat akhir tahun 2025.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi upaya preventif dalam melindungi santri dan masyarakat sekitar dari potensi risiko bangunan tidak layak fungsi.

Dito Arief Nurakhmadi, SAP, MAP, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, sekaligus Ketua Pansus Ranperda Bangunan Gedung menyatakan, akan melakukan pengecekan dan penelitian terkait SLF Ponpes yang jumlahnya ratusan, namun yang sudah memenuhi standar SLF jumlahnya baru 90 an.

” Saya bersama pemkot akan telah memantau dan mendorong soal persyaratan SLF harus dipenuhi Ponpes di Kota Malang, ” kata politisi muda asal NasDem ini.

Pewarta: *Bahari

Iklan
Iklan
Iklan