SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua koper berisi sekitar 50 bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus pengadaan tujuh unit mobil ambulans tahun 2022 senilai sekitar Rp8,4 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejari meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan sekaligus mengamankan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kejari Amankan Dua Koper Dokumen dari Kantor Dinkes
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB berdasarkan Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2281/M.5.20/Fd.20/Fd.2/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Menurut Fahmi, penggeledahan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Hari ini sekitar pukul 10.40 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Kabupaten Malang. Penggeledahan ini erat kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan, perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 pada 2022 dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 50 bundel dokumen yang dimasukkan ke dalam dua koper. Seluruh dokumen tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan ambulans yang kini tengah disidik.
“Penggeledahan juga dilakukan sebagai bentuk untuk mengamankan alat bukti agar tidak dihilangkan atau disembunyikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga proses pembuktian dalam penyidikan dapat berjalan dengan lancar,” kata Fahmi.
Kepala Dinkes Mengaku Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Fahmi menyebut penyidikan masih berlangsung sehingga Kejari belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Masih dalam penyidikan. Jadi, untuk sementara belum ada (penetapan tersangka). Jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, membenarkan penyidik Kejari mendatangi kantornya untuk melakukan penggeledahan. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai agenda tersebut.
Wiyanto mengatakan dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Selain dirinya, sekitar enam pegawai Dinkes juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Selain itu, juga sudah memverifikasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kita kooperatif saja untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Ia juga membantah adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan ambulans maupun kerugian negara sebagaimana proses penyidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh kendaraan ambulans tersebut hingga kini masih digunakan untuk mendukung operasional puskesmas dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang.
Kejari Kabupaten Malang menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
