DPC PDIP Kota Malang Tunggu Data DPP, Kader Pemilik SPPG Terancam Sanksi

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – DPC PDI Perjuangan Kota Malang belum mengambil langkah terhadap dugaan kader yang memiliki keterkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengurus daerah memilih menunggu data resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebelum menentukan sikap.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Menurutnya, pendataan kader yang diduga mengelola SPPG bukan dilakukan oleh DPC, melainkan langsung melalui koordinasi DPP dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Surat pertama dari DPP meminta data kepada BGN. Kami di daerah tinggal menunggu data itu disampaikan DPP untuk menjalankan instruksi berikutnya,” ujar Amithya.

Dengan kata lain, DPC belum memiliki dasar untuk memastikan apakah terdapat kader PDIP di Kota Malang yang menjadi pemilik atau pengelola SPPG. Seluruh proses verifikasi masih berada di tangan pengurus pusat.

Ketua DPRD Kota Malang itu menegaskan DPC hanya akan menjalankan keputusan organisasi setelah menerima arahan resmi. Termasuk jika nantinya DPP memerintahkan pemberian sanksi kepada kader yang terbukti melanggar.

“Kami siap menerima instruksi apa pun, termasuk segala konsekuensinya. Apa yang harus dilakukan DPC nanti juga akan ditentukan oleh DPP,” katanya.

Di sisi lain, Amithya memastikan larangan bagi kader untuk terlibat dalam pengelolaan SPPG sebenarnya bukan kebijakan baru. Instruksi tersebut telah lebih dulu disampaikan DPP kepada seluruh struktur partai.

“Surat instruksi itu sudah kami terima. Prinsipnya sudah jelas bahwa kader tidak boleh bersentuhan dengan SPPG,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus mempertegas bahwa jika nantinya ditemukan kader yang tetap memiliki SPPG, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan kepemilikan. Mereka juga berpotensi dianggap mengabaikan instruksi organisasi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Meski demikian, Amithya enggan menanggapi kabar yang menyebut ada tiga hingga empat kader PDIP Kota Malang diduga mengelola SPPG. Ia menilai informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.

“Kita tidak boleh hanya berdasarkan ‘katanya’. Semua harus berdasarkan data. Sampai hari ini kami masih menunggu data dari DPP dan tidak boleh berasumsi,” ujarnya.

Amithya menambahkan setiap kader yang nantinya terbukti melanggar instruksi partai harus siap menghadapi proses organisasi. Namun, seluruh mekanisme penindakan tetap menjadi kewenangan DPP.

“Yang pasti biasanya ada pemanggilan terlebih dahulu. Selebihnya kami menunggu keputusan dari DPP,” pungkasnya.

Exit mobile version