DPRD Desak Pemkot Malang Tak Lagi Bersembunyi di Balik SOP, Putusan Inkracht Jalan Tembus Griyashanta Diminta Segera Dieksekusi

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menyikapi polemik jalan tembus Griyashanta kembali mendapat sorotan. DPRD Kota Malang menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keberanian mengambil keputusan, meski sengketa hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Pembongkaran sebagian tembok pembatas Perumahan Griyashanta pada Senin (13/7/2026) justru memunculkan pertanyaan baru. Bukan hanya soal siapa yang melakukan pembongkaran, tetapi juga mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan putusan pengadilan.

DPRD Pertanyakan Sikap Organisasi Perangkat Daerah

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengaku heran setelah membaca pernyataan sejumlah organisasi perangkat daerah yang mengaku tidak mengetahui aktivitas pembongkaran tersebut.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan lemahnya koordinasi internal pemerintah. Padahal persoalan akses Griyashanta telah bergulir selama bertahun-tahun dan menjadi perhatian DPRD.

“Yang menjadi pertanyaan kami, ketika membaca di media, ternyata Bagian Hukum dan Satpol PP tidak mengetahui aktivitas pembongkaran ini,” ujar Dito.

Ia mengatakan Komisi C sejak lama mengikuti perkembangan polemik tersebut. Aspirasi dari kelompok warga yang mendukung maupun menolak pembukaan akses juga telah beberapa kali diterima DPRD.

Putusan Pengadilan Dinilai Sudah Memberikan Kepastian

Dito menegaskan, jalur hukum yang ditempuh para pihak telah berakhir. Bahkan terdapat tiga hingga empat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemkot Malang untuk menindaklanjuti pembukaan jalan alternatif sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Setahu saya ada tiga sampai empat langkah hukum yang sudah inkracht. Artinya itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Malang untuk meneruskan upaya membuka jalan alternatif dengan membongkar tembok Perumahan Griyashanta,” katanya.

DPRD pun mempertanyakan mengapa perangkat daerah masih terkesan ragu mengambil langkah. Keraguan itu dinilai bertolak belakang dengan kepastian hukum yang sudah diputuskan pengadilan.

“Kalau memang sudah sesuai langkah hukumnya, sudah ada putusan dan memang boleh dibongkar, kenapa tidak tegas juga? Pemerintah Kota Malang harus bersama-sama merealisasikannya,” tegas Dito.

Jalan Tembus Dinilai Berkaitan dengan Kepentingan Publik

Selain memiliki dasar hukum, Dito menilai pembukaan akses Griyashanta juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kawasan tersebut selama ini dikenal memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.

Keberadaan jalan alternatif diyakini dapat membantu mengurangi kemacetan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah belum memberikan dukungan penuh terhadap realisasi proyek tersebut.

“Kalau kami melihat dalam kacamata kepentingan umum, traffic di sana memang tinggi. Ini bisa menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan. Kalau secara legalitas sudah benar, kenapa tidak didukung? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” pungkasnya.

Pemkot Pilih Menunggu Tahapan Administratif

Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pemerintah belum mengambil langkah resmi terkait pembongkaran tembok Griyashanta. Ia mengaku baru mengetahui adanya informasi pembongkaran tersebut.

Menurut Wahyu, Pemkot Malang tetap mengedepankan prosedur administrasi sebelum mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya baru tahu kalau hari ini ada informasi pembongkaran. Memang sudah ada kepastian dan pertimbangan-pertimbangan terkait bidang itu. Namun, kami tetap harus menjalankan seluruh tahapan sesuai SOP,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, pemerintah masih berkoordinasi dengan Satpol PP serta Bagian Hukum. Langkah itu dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Kami tidak bisa langsung besok dibongkar begitu saja. Ada SOP yang harus dijalankan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kasatpol PP dan Bagian Hukum agar langkah yang diambil tidak menyisakan celah secara administrasi maupun hukum,” tandasnya.

Exit mobile version