SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – DPRD Kabupaten Malang menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam dokumen perjalanan dinas Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib. Temuan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Rabu (13/5/2026).
Forum pengawasan tersebut membahas tata kelola administrasi pemerintah daerah. Salah satu yang disorot ialah dokumen perjalanan Wabup Malang saat menghadiri agenda bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Jakarta.
RDP berlangsung di ruang Wisnuwardana DPRD Kabupaten Malang. Sejumlah pejabat hadir memenuhi undangan klarifikasi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar dan Kepala BKPSDM Nurman Ramdansyah.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut ada empat dokumen yang dinilai bermasalah. Temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan administrasi selama forum berlangsung.
“Tadi dinamika berjalan. Kita hadirkan semua komponen pemerintahan di bawah Sekda,” kata Zulham.
Ia menjelaskan, DPRD memeriksa detail administrasi dari surat perjalanan dinas tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Salah satu persoalan paling menonjol ialah penggunaan tanda tangan Bupati Malang hasil scan. Menurut Zulham, tanda tangan tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pihak terkait.
“Ternyata benar bahwa Pak Bupati tidak pernah merasa menandatangani surat itu yang scan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menemukan surat bernomor sama namun memiliki isi berbeda. Temuan lain berupa penggunaan kop surat yang dinilai tidak sesuai ketentuan administrasi.
“Ada juga penggunaan kop surat yang tidak tepat,” ucapnya.
DPRD turut menyoroti pencantuman nama non-ASN dalam dokumen resmi perjalanan dinas. Beberapa dokumen dasar penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) juga disebut bermasalah.
“Dokumen dasar pengeluaran SPPD juga bermasalah. Ini semua sudah di-clear-kan hari ini,” beber Zulham.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut kemungkinan terjadi di level teknis administrasi. Karena itu, Zulham meyakini Wakil Bupati Malang tidak mengetahui detail persoalan dokumen tersebut.
“Saya yakin Bu Wabup tidak tahu-menahu soal hal-hal teknis begini,” katanya.
Menurutnya, pihak yang terlibat masih terus didalami. Ia tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak luar yang memiliki kepentingan dengan birokrasi pemerintahan daerah.
“Bisa jadi dari lingkungan Pemkab, bisa jadi orang luar,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Malang meminta Inspektorat segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan administrasi, pihak terkait disebut dapat dikenai sanksi disiplin ASN.
“Kalau memang menyalahi ketentuan, tentu akan ada sanksi sesuai disiplin ASN,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, HM Kholiq, memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait hasil RDP tersebut. Ia meminta awak media menghubungi anggota DPRD lain untuk penjelasan lebih lanjut.
