Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD Terseret Kasus Narkoba Surabaya

SUARAMALANG.COM – Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya yang terseret kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Ketiganya merupakan anggota DPRD dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur.

Keputusan tersebut sebenarnya sudah diambil sejak awal Oktober 2026. Namun, informasi mengenai hasil sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra baru disampaikan kepada publik pada Selasa, 3 November 2026.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ditetapkan melalui sidang pada 8 Oktober 2026.

“Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habiburokhman.

Tiga Legislator dari Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang

Tiga kader yang menerima sanksi tersebut masing-masing berinisial ARR, ADR, dan UAM. Mereka sebelumnya duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Kabupaten Malang.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026.

Polisi mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut. Selain tiga legislator Gerindra, terdapat lima orang lain berinisial F, K, N, Ro, dan R.

Penggerebekan itu kemudian memunculkan konsekuensi politik bagi ketiga legislator. Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika.

Gerindra Jatim Lebih Dulu Mengusulkan Pemecatan

Sebelum keputusan Majelis Kehormatan keluar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Timur sudah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kader tersebut.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyampaikan rekomendasi itu pada 5 Oktober 2026. Menurut dia, penyalahgunaan narkotika termasuk pelanggaran berat dalam aturan internal partai.

“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” ujar Kharisma.

DPD Gerindra Jawa Timur selanjutnya berencana meneruskan rekomendasi tersebut kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Kharisma juga menegaskan partainya tidak memberikan ruang bagi kader yang terlibat tindak pidana. Ia menyebut penyalahgunaan narkotika sebagai pelanggaran terhadap prinsip partai.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Lokasi Penggerebekan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti itu meliputi satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan ekstasi.

Sementara itu, satu orang berinisial N diketahui positif mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.

Tak Ditahan, Tiga Legislator Menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Meski hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, ketiga legislator tersebut tidak menjalani penahanan.

Proses hukum terhadap mereka menggunakan mekanisme restorative justice. Polisi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Ketiganya kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya berujung pada proses penanganan hukum dan rehabilitasi. Ketiga legislator juga kehilangan posisi politik melalui keputusan pemecatan yang dijatuhkan Mahkamah Partai Gerindra.

Exit mobile version