SUARAMALANG.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana dugaan kasus narkotika yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk membiayai keberangkatan umrah bersama keluarganya.
Fakta tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Perkara itu teregister dengan nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan isi dakwaan tersebut. Ia menegaskan seluruh uraian yang disampaikan merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum.
“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (7/7) mengutip CNN Indonesia.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Didik menggunakan uang hasil penjualan sabu dari jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Dana itu dipakai untuk mendaftarkan ibadah umrah bagi dirinya dan anggota keluarganya.
“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,” bunyi dakwaan JPU.
Jaksa mengungkap rombongan umrah berjumlah tujuh orang. Mereka terdiri dari terdakwa, istri, ibu kandung, mertua, dua anak kandung, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Keberangkatan dilakukan melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Total biaya perjalanan mencapai Rp434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026.
Selain menguraikan penggunaan dana, jaksa juga memaparkan aliran uang yang diterima terdakwa. Didik disebut menerima setoran hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Erwin secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.
Dalam dakwaan turut diungkap peran A Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi antarpihak disebut berlangsung melalui perantara Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Seluruh fakta itu menjadi dasar penyusunan dakwaan terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
Atas perbuatannya, Didik didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan juga mengacu pada ketentuan KUHP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
