SUARAMALANG.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana dugaan kasus narkotika yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk membiayai keberangkatan umrah bersama keluarganya. Fakta tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Perkara itu teregister…
sidang narkotika
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

