SUARAMALANG.COM, Surabaya – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya (LPH UB) memperkuat program sertifikasi halal UMK di Jawa Timur. Program itu digelar melalui sosialisasi dan bimbingan teknis di Aula Satyaloka Representative Office 3 PT Jasamarga Transjawa Tol Surabaya, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menyasar pelaku usaha mikro dan kecil binaan di Jawa Timur. Selain membantu pemenuhan regulasi, program itu juga bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal di tengah pengetatan aturan halal nasional.
Sertifikasi Halal UMK Didorong Lewat Pendampingan Menyeluruh
Program sertifikasi halal menjadi bagian dari agenda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan. Melalui program itu, Jasa Marga ingin memperkuat kemandirian ekonomi pelaku usaha kecil.
Perwakilan PT Jasa Marga, Andina Rahmasari, menjelaskan pembinaan tidak berhenti pada sosialisasi. Namun, perusahaan juga menyiapkan pelatihan, pendampingan audit, serta evaluasi pasca-sertifikasi.
“Target utama kami adalah menciptakan kemandirian ekonomi pelaku UMK,” ujar Andina, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, label halal kini menjadi faktor penting dalam keputusan pembelian konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu segera memenuhi standar tersebut agar mampu memperluas akses pasar.
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga memberi peluang pertumbuhan usaha. Selanjutnya, program pendampingan itu diharapkan memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar wilayah operasional.
Regulasi Halal Nasional Masuki Tahap Pengetatan
Direktur Utama PT Brawijaya Multi Usaha, Dr. Edi Purwanto, mengingatkan pelaku usaha mengenai implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah akan memperketat pengawasan mulai 18 Oktober 2026.

Audit Halal Berlaku dari Hulu hingga Hilir
Edi menjelaskan sistem sertifikasi halal di Indonesia memakai pengawasan menyeluruh. Pemeriksa tidak hanya mengecek bahan baku dalam proses produksi.
Sebaliknya, audit juga mencakup penyimpanan, distribusi, pengemasan, hingga penyajian produk kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami seluruh rantai produksi secara detail.
“Sertifikasi halal di Indonesia menerapkan standardisasi mutlak dari hulu ke hilir,” tegas Edi.
Menurutnya, pemerintah sempat menunda penerapan aturan beberapa kali. Penundaan itu terjadi karena banyak pelaku usaha mikro belum siap memenuhi standar halal nasional.
Meski demikian, pengawasan kini mulai diarahkan kepada perusahaan menengah dan besar. Namun, pelaku UMK tetap perlu menyiapkan sistem produksi lebih awal agar tidak tertinggal.
Bimtek Halal Hadirkan Praktisi dan Akademisi
Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan sejumlah praktisi regulasi halal. Prof. Dr. Sucipto memaparkan implementasi jaminan produk halal bagi UMKM.
Selanjutnya, Alfian Norrokhim menjelaskan strategi percepatan sertifikasi dan tahapan audit halal. Sementara itu, Mohammad Anwar Nurafiki memberikan panduan pengisian dokumen sertifikasi secara praktis.
Informasi resmi terkait regulasi halal nasional dapat diakses melalui BPJPH Kementerian Agama RI.
Kolaborasi tersebut menjadi kerja sama kedua antara PT BMU dan PT Jasa Marga. Sebelumnya, kedua pihak telah bekerja sama dalam pengembangan Kafe UB Rest Area.
Pada akhir kegiatan, Edi berharap kemitraan itu terus berkembang ke sektor lain. Menurutnya, sinergi antarlembaga dapat membantu membangun ekosistem ekonomi lokal yang lebih kuat sekaligus mendukung kesiapan UMK menghadapi regulasi halal nasional.