SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengimbau pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, dan jasa boga di Malang Raya segera mengurus sertifikasi halal. Langkah itu penting agar pelaku usaha siap menghadapi kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyampaikan imbauan tersebut saat menjadi narasumber dalam Hospitality HR Forum Malang Raya di Grand Mercure Malang Mirama, Kamis (9/7/2026). Forum tersebut mempertemukan pelaku industri hospitality untuk membahas kesiapan menghadapi regulasi baru.
Sertifikasi Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
Narasumber LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prilya Dewi Fitriasari, M.Sc., menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi. Menurutnya, sertifikasi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan yang ditawarkan.
“Pengelola hotel, restoran, dan rumah makan perlu memahami tahapan sertifikasi halal, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal secara berkelanjutan,” jelas Prilya.
Ia mengajak pelaku usaha memahami setiap prosedur sertifikasi sejak awal. Dengan demikian, manajemen dapat menyesuaikan sistem operasional sesuai standar Jaminan Produk Halal dan mempercepat proses pengajuan sertifikat.
Selain itu, Prilya memaparkan ruang lingkup produk dan layanan yang wajib bersertifikat halal. Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila pelaku usaha mengabaikan ketentuan tersebut.
Pelaku Usaha Hospitality Perlu Bersiap Sejak Sekarang
LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mendorong pelaku usaha memulai proses sertifikasi sebelum tenggat waktu berlaku. Persiapan lebih awal akan membantu pelaku usaha menghindari kendala administrasi maupun teknis.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, LPH berharap manajemen hotel, restoran, rumah makan, dan penyedia jasa boga memahami seluruh ketentuan kebijakan wajib halal. Dengan begitu, mereka dapat menyiapkan sistem operasional secara bertahap.
Selama diskusi berlangsung, peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai penerapan sertifikasi halal. Mereka membahas prosedur pengajuan, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, hingga penyesuaian standar layanan kepada konsumen.
Di sisi lain, LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terus memperkuat ekosistem halal nasional melalui edukasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan kepastian kehalalan produk dan layanan yang beredar di Indonesia.
Karena itu, pelaku usaha hospitality perlu memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memenuhi seluruh persyaratan. Selain mematuhi regulasi, langkah tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha di sektor hospitality.
