SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kepolisian Resor Malang memastikan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, terduga pelaku berinisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/6/2026). Ia menegaskan proses hukum berjalan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Penyidik Kantongi Alat Bukti
Taat menjelaskan pihaknya belum dapat mengungkap rincian perkara karena kasus tersebut menyangkut tindak pidana kesusilaan. Selain itu, penyidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
“Memang ini kasus kaitannya dengan kesusilaan. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan banyak informasi secara detail. Namun secara umum, kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang,” kata Taat.
Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur pidana yang didukung alat bukti.
“Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan proses penetapan tersangka dilakukan sehari sebelum pernyataan tersebut disampaikan kepada publik.
Polisi Luruskan Informasi yang Beredar
Dalam kesempatan itu, Taat juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait proses diamankannya tersangka. Ia menegaskan MR tidak ditangkap melalui upaya pengejaran maupun penjemputan paksa.
Menurutnya, tersangka datang sendiri ke Mapolres Malang dan memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Tersangka yang saat itu masih terduga pelaku, secara kooperatif datang ke Polres Malang. Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya,” jelasnya.
Keterangan tersebut, lanjut Taat, perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini penting saya sampaikan untuk meluruskan apa yang menjadi simpang siur. Jadi tersangka ini datang ke Polres Malang secara sendiri, kemudian menyampaikan kronologi perkaranya dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Polres Malang memastikan laporan korban telah diterima dan menjadi dasar penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.
Taat menegaskan penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses telah melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau kita sudah proses sidik dan sudah menetapkan tersangka, itu artinya berdasarkan gelar perkara sudah ada alat bukti dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Korban Didampingi Organisasi Sosial Keagamaan
Sebelumnya, puluhan anggota organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges mendatangi Mapolres Malang pada Sabtu (13/6/2026). Mereka mengantar terduga korban untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam kasus tersebut.
Rombongan yang dipimpin Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba itu datang menggunakan sejumlah kendaraan roda empat. Kehadiran mereka bertujuan mengawal proses pelaporan hingga penanganan perkara oleh kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, MR juga terlihat berada di Mapolres Malang. Saat itu ia mengenakan baju koko putih dan sarung, sementara bagian kepalanya tertutup rompi ketika memasuki area kepolisian.E
