Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Proses Restorative Justice Rismon Sianipar

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya masih memproses permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hingga Jumat (10/4/2026).

Hingga saat ini, penyidik belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena proses RJ dinyatakan masih berjalan dan belum final.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa tahapan restorative justice memerlukan prosedur berlapis sebelum dapat disetujui.

“Terkait tentang proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses,” kata Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).

Proses Restorative Justice dan Tahapan Persetujuan

Menurut Budi, permohonan RJ harus diawali dengan kesepakatan antara tersangka dan pihak pelapor sebagai korban.

Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai kelayakan permohonan sesuai ketentuan hukum.

Ia menambahkan, keputusan RJ baru dapat diambil apabila seluruh syarat terpenuhi dan disepakati kedua belah pihak.

Proses ini sekaligus menjadi dasar apakah perkara dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Di sisi lain, penyidik masih melanjutkan proses hukum sambil menunggu hasil evaluasi tersebut.

Pernyataan Rismon dan Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan RJ dengan pihak pelapor pada Rabu (1/4/2026).

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon.

Rismon juga menjelaskan bahwa keputusannya mengajukan RJ didasarkan pada hasil penelitian terbaru terkait dokumen yang dipersoalkan.

Menurutnya, analisis tersebut melibatkan sejumlah variabel teknis seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil akhir proses restorative justice sebelum menentukan kelanjutan perkara.

Exit mobile version