SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara di kawasan Kedungkandang akhirnya terungkap sebagai aksi kriminal terencana, bukan insiden teknis, setelah polisi menemukan keterlibatan karyawan dalam upaya menutupi penggelapan bernilai miliaran rupiah.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) tersebut awalnya diduga akibat korsleting listrik, namun penyelidikan intensif Satreskrim Polresta Malang Kota mengarah pada skenario pembakaran yang disengaja.
Kebakaran Gudang Rokok dan Modus Penghilangan Jejak
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV menjadi titik balik pengungkapan kasus ini.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, “Sesaat sebelum api muncul, terlihat dua orang dalam rekaman CCTV melakukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pembakaran. Dari situ kami lakukan penyelidikan mendalam hingga keduanya berhasil diamankan,” Rabu (29/4/2026).
Dua pelaku utama, MAS (26) dan AFR (27), diketahui merupakan karyawan gudang yang merencanakan aksi saat kondisi lokasi sepi usai jam kerja.
Mereka menggunakan bahan sederhana seperti bensin Pertalite dalam botol plastik, obat nyamuk bakar, dan kapas untuk memicu api, sekaligus berupaya menciptakan kesan kebakaran alami.
Upaya mematikan CCTV dengan mencabut aliran listrik pun dilakukan, meski akhirnya gagal karena sistem masih merekam aktivitas mereka.
Penggelapan Terstruktur dan Kerugian Besar
Pengembangan kasus mengungkap fakta bahwa pembakaran merupakan bagian dari upaya menutupi praktik penggelapan internal yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni DS, EKF, dan PAO, yang juga bekerja di gudang dan terlibat dalam penjualan ilegal filter rokok.
Aksi penggelapan dilakukan sejak Oktober 2025, sempat berhenti, lalu kembali berlangsung hingga April 2026.
Selama periode tersebut, sekitar 500 tray filter rokok dijual melalui platform daring, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi dunia usaha dari praktik kejahatan,” tegas AKP Aji.
Secara keseluruhan, kerugian perusahaan akibat penggelapan dan kebakaran ditaksir mencapai Rp7 miliar, mencerminkan dampak serius kejahatan internal terhadap sektor industri.
Dampak dan Penguatan Sistem Pengawasan
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha, khususnya industri manufaktur, terkait urgensi penguatan sistem pengawasan internal dan keamanan operasional.
PT Gaganeswara sendiri dikenal sebagai produsen rokok lokal dengan merek Suket Teki yang telah beredar sejak pertengahan 2000-an di Malang dan sekitarnya.
Selain menyita barang bukti berupa material pembakaran dan kendaraan operasional, polisi juga memastikan seluruh tersangka telah diamankan dan dijerat pasal berlapis.
Pelaku utama dikenai Pasal 308 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara, sementara tersangka lain dijerat pasal penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun.
Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan internal dapat berkembang menjadi tindak pidana berlapis dengan dampak luas, tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga mengganggu stabilitas sektor usaha.
