SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah meninjau kebijakan pajak tersebut karena produk seperti pembalut merupakan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara rutin, bukan barang mewah.
Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pentingnya memastikan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi perlu mempertimbangkan keadilan gender dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Menurutnya, kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari seharusnya tidak menambah beban ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Dalam siaran pers bernomor 76/HM.02.03/X/2026, Komnas Perempuan menyebut kebijakan yang dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tersebut perlu ditinjau kembali. Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah mempertimbangkan pembebasan pajak produk menstruasi, baik melalui pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah.
Kemiskinan Menstruasi Jadi Perhatian
Komnas Perempuan menyoroti persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi, yaitu keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menjelaskan bahwa dampak kebijakan perpajakan terhadap perempuan juga pernah disampaikan lembaganya melalui keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Komnas Perempuan, dampak kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat lebih berat dirasakan perempuan berpenghasilan rendah, perempuan pekerja informal, perempuan penyandang disabilitas, serta perempuan di wilayah kepulauan. Beban tersebut juga dapat berpengaruh terhadap kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar lainnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menambahkan bahwa kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan keadilan substantif. Produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang sulit dihindari, sedangkan kemampuan untuk membelinya berbeda-beda menurut kondisi ekonomi setiap perempuan.
Kemen PPPA Dorong Kebijakan Berperspektif Gender
Sejalan dengan perhatian tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar yang penting bagi pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan.
Dalam siaran pers bernomor B-499/SETMEN/HM.02.04/08/2026 yang bertanggal 31 Oktober, Arifah menekankan pentingnya dukungan berbagai pihak agar perempuan memperoleh akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.
Ia juga menegaskan komitmen Kemen PPPA untuk terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap kebutuhan dasar perempuan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.
Menurut Arifah, pemenuhan kebutuhan dasar perempuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang sehat, aman, produktif, dan bermartabat. Akses terhadap produk menstruasi yang layak juga mendukung perempuan menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.
Komnas Perempuan turut mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi berkaitan dengan komitmen hak asasi manusia, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua lembaga menyoroti pentingnya kebijakan yang memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan. Sementara Komnas Perempuan secara tegas mendorong peninjauan PPN produk menstruasi, Kemen PPPA menekankan pentingnya akses yang aman, layak, dan terjangkau. Pernyataan Kemen PPPA tersebut tidak secara khusus menyebut dukungan terhadap pembebasan PPN.












