Opini  

KUHP Baru Kenalkan Pemaafan Hakim, Terdakwa Bisa Bersalah Tanpa Dijatuhi Pidana

Mhd. Nur, S.IP Pemerhati & Pegiat Sosial (NGO)

SUARAMALANG.COM, Malang – Sistem hukum pidana Indonesia mengenal mekanisme baru yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Mekanisme yang disebut pemaafan hakim atau judicial pardon ini menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional, dengan tantangan menjaga keseimbangan antara keadilan yang manusiawi dan kepastian hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengaturannya kemudian ditegaskan dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperinci melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Berbeda dari putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pemaafan hakim tidak berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tetapi memutuskan tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan pertimbangan yang diatur dalam hukum.

Apa yang Menjadi Pertimbangan Hakim?

Pasal 246 ayat (1) KUHAP mengatur tiga aspek utama yang dapat dipertimbangkan hakim dalam memberikan pemaafan, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana terjadi.

Ketentuan ini memberi ruang bagi hakim untuk menilai perkara secara lebih menyeluruh, tidak hanya berdasarkan perbuatan yang terbukti di persidangan. Kondisi pelaku dan situasi setelah tindak pidana juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan apakah pemidanaan diperlukan.

Dalam penerapannya, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi hakim agar putusan pemaafan diberikan secara terukur dan bertanggung jawab. Mahkamah Agung menempatkan keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, dan profesionalitas sebagai bagian dari prinsip penerapannya.

Namun, pemaafan hakim bukan mekanisme otomatis yang berlaku setiap kali terdakwa mengakui kesalahan atau berdamai dengan korban. Keputusan tetap berada pada hakim berdasarkan fakta perkara dan pertimbangan hukum yang relevan.

Kepentingan Korban dan Kepastian Hukum Jadi Tantangan

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam perdebatan mengenai pemaafan hakim adalah bagaimana memastikan kepentingan korban tetap diperhatikan. Pasal 54 ayat (1) KUHP memasukkan pemaafan dari korban atau keluarga korban sebagai salah satu hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan.

Meski demikian, pemaafan korban tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya penentu putusan. Hakim tetap perlu mempertimbangkan keseluruhan keadaan perkara, tingkat kesalahan, dampak perbuatan, dan kepentingan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan lainnya adalah menjaga konsistensi putusan. Perkara dengan karakteristik serupa perlu dinilai menggunakan pertimbangan yang dapat dijelaskan secara objektif agar kewenangan pemaafan tidak menimbulkan kesan bahwa hasil perkara semata-mata bergantung pada subjektivitas hakim.

Di sisi lain, Pasal 246 ayat (3) KUHAP menyatakan para pihak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan pemaafan hakim sesuai ketentuan undang-undang. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima putusan tersebut.

Dengan demikian, pemaafan hakim bukan berarti menghapus pertanggungjawaban atas kesalahan yang telah terbukti. Mekanisme ini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu, dengan tetap memperhatikan keadilan dan kemanusiaan.

Tantangan penerapannya adalah memastikan ruang kebijaksanaan tersebut berjalan seiring dengan perlindungan korban, konsistensi putusan, dan kepastian hukum. Kejelasan alasan dalam setiap putusan menjadi penting agar pemaafan hakim dapat dipahami sebagai instrumen keadilan, bukan perlakuan istimewa tanpa dasar yang terukur.

Exit mobile version