SUARAMALANG.COM, Malang – Sistem hukum pidana Indonesia mengenal mekanisme baru yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Mekanisme yang disebut pemaafan hakim atau judicial pardon ini menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional, dengan tantangan menjaga keseimbangan antara keadilan yang manusiawi dan kepastian hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal…
hukum pidana Indonesia
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
