SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik pembangunan Pasar Karangploso kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menilai persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar sengketa pembangunan menjadi dugaan lemahnya tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten Malang.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, menilai seluruh proses pembangunan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka apabila lokasi pasar memang berdiri di atas aset pemerintah daerah. Menurutnya, setiap bentuk pemanfaatan aset daerah memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dijalankan di luar ketentuan.
“Kalau benar tanah Pasar Karangploso merupakan Barang Milik Daerah, maka seluruh mekanisme pemanfaatannya harus mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tidak boleh ada skema di luar aturan,” tegas Wiwid.
Ia mempertanyakan dasar hukum penghimpunan dana dari para pedagang yang digunakan untuk pembangunan kios. Sebab, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 hanya mengenal skema pemanfaatan tertentu seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), maupun Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
“Pertanyaan paling mendasar adalah, dalam skema hukum apa pedagang diminta membayar pembangunan kios. Kalau tidak masuk dalam mekanisme yang diatur, legalitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.
LIRA juga menyoroti ketentuan Pasal 78 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengharuskan pemanfaatan Barang Milik Daerah memperoleh persetujuan pejabat berwenang serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, hingga kini masih terdapat pedagang yang mengaku telah membayar tetapi belum dapat menempati kiosnya.
Menurut Wiwid, kondisi tersebut menunjukkan tujuan pemanfaatan aset daerah patut dievaluasi. Ia menilai pemerintah harus menjelaskan mengapa hak para pedagang belum terpenuhi meski kewajiban pembayaran telah dilakukan.
Selain itu, LIRA meminta transparansi terkait alur pengelolaan dana yang dihimpun dari pedagang. Wiwid mengingatkan Pasal 79 ayat (3) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa pendapatan dari pemanfaatan Barang Milik Daerah wajib menjadi penerimaan daerah dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
“Publik berhak mengetahui apakah dana yang dibayarkan pedagang sudah masuk sebagai penerimaan daerah atau dikelola melalui mekanisme lain yang memiliki dasar hukum jelas,” katanya.
LIRA juga mempertanyakan status administrasi bangunan pasar yang berdiri di atas aset pemerintah. Mulai dari pencatatan sebagai aset daerah, keberadaan Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga dokumen kerja sama dan penetapan status penggunaan dinilai harus dibuka kepada publik.
“Kalau pembangunan menggunakan dana masyarakat di atas tanah milik pemerintah, maka pola tersebut memiliki karakteristik BGS atau BSG. Skema itu memiliki syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Jika tidak ada, kepatuhannya harus diuji melalui audit,” ujar Wiwid.
Di sisi lain, Wiwid menilai kelompok yang paling dirugikan dalam polemik ini adalah para pedagang. Mereka telah mengeluarkan dana dengan harapan memperoleh tempat usaha, tetapi sebagian belum bisa memanfaatkan kios sebagaimana dijanjikan.
Karena itu, LIRA mendesak Pemerintah Kabupaten Malang membuka seluruh dokumen pembangunan Pasar Karangploso, termasuk dasar hukum kerja sama, mekanisme penghimpunan dana pedagang, status aset, hingga pengelolaan keuangannya. LIRA juga meminta Inspektorat Kabupaten Malang segera melakukan audit kepatuhan terhadap pengelolaan aset tersebut.
“Jika ditemukan dugaan penyimpangan administrasi maupun keuangan daerah, hasil audit harus ditindaklanjuti sesuai hukum. BPK, APIP, maupun aparat penegak hukum juga perlu melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan daerah,” pungkasnya.
