Opini  

Menjernihkan Dinamika Penutupan Munas-Konbes NU di Kediri

Oleh: Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi

Dinamika yang terjadi pada penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) di Kediri, Senin (22/6/2026), perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun framing yang keliru terhadap para kiai, peserta forum, maupun pimpinan sidang.

Saya mengikuti secara langsung pembahasan Komisi Organisasi yang membahas berbagai agenda strategis terkait masa depan organisasi, termasuk persiapan Muktamar ke-35 NU yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Pembahasan komisi berlangsung sangat serius, dinamis, dan cukup alot. Sejak Ahad siang hingga menjelang tengah malam, peserta berdiskusi secara intens karena materi yang dibahas menyangkut persoalan penting dan strategis bagi jam’iyah.

Perbedaan pandangan muncul sebagaimana lazimnya sebuah forum musyawarah besar, namun seluruh proses tetap berjalan dalam suasana yang konstruktif.

Pada Senin pagi, saya mendapat amanah menjadi salah satu anggota tim perumus Komisi Organisasi. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan komisi berkaitan dengan calon lokasi penyelenggaraan Muktamar NU.

Sejumlah Daerah Jadi Kandidat Lokasi Munas

Setelah mempertimbangkan berbagai usulan yang masuk, komisi menyepakati beberapa daerah sebagai kandidat lokasi Muktamar, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat. Adapun penetapan lokasi definitif belum diputuskan.

Komisi merekomendasikan agar dilakukan survei terlebih dahulu untuk menilai kesiapan sarana dan prasarana, transportasi, keamanan, akomodasi, logistik, serta mempertimbangkan aspek spiritual melalui istikharah para masyayikh.

Keputusan tersebut kemudian dibawa ke sidang pleno untuk memperoleh pengesahan.

Dalam sidang pleno itulah muncul dinamika ketika pimpinan sidang menyampaikan keputusan bahwa Muktamar akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Pernyataan tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah peserta karena dianggap tidak sesuai dengan keputusan Komisi Organisasi yang sebelumnya belum menetapkan lokasi secara final dan masih membuka beberapa kandidat untuk disurvei lebih lanjut.

Rais Am Berperan Menengahi Polemik

Karena itu, kegaduhan yang terjadi sesungguhnya bukanlah penolakan terhadap Pondok Pesantren Lirboyo atau daerah tertentu. Keberatan peserta lebih terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan hasil pembahasan komisi.

Dalam situasi yang mulai memanas tersebut, Rais Aam PBNU dengan cepat mengambil peran sebagai penengah. Beliau meminta agar keputusan yang menimbulkan polemik itu dibatalkan dan forum kembali berpegang pada hasil kesepakatan Komisi Organisasi.

Langkah tersebut terbukti efektif meredakan ketegangan. Setelah keputusan pimpinan sidang dicabut, suasana forum kembali tenang dan sidang dapat dilanjutkan secara kondusif.

Perbedaan Pendapat Bagian dari Dinamika

Karena itu, tidak tepat apabila peristiwa ini kemudian diarahkan menjadi penilaian negatif terhadap Rais Aam. Justru pada saat forum menghadapi situasi yang sensitif, beliau menunjukkan kepemimpinan yang responsif, bijaksana, dan berorientasi pada kemaslahatan organisasi.

Sikap tersebut membantu menjaga persatuan forum dan mencegah eskalasi yang tidak diperlukan.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa NU masih memiliki tradisi musyawarah yang hidup. Dalam organisasi sebesar NU, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Yang terpenting bukanlah menghilangkan perbedaan, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan diambil melalui mekanisme yang disepakati bersama dan dihormati oleh seluruh peserta.

Dari peristiwa di Kediri ini, kita belajar bahwa penghormatan terhadap tata tertib, mekanisme organisasi, dan keputusan kolektif merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan jam’iyah. NU adalah rumah besar yang dibangun di atas tradisi syura, adab, dan kebijaksanaan para ulama.

Semoga dinamika yang terjadi menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus memperkuat budaya musyawarah, memperluas ruang partisipasi, dan menjaga persatuan dalam mengemban khidmah bagi umat, bangsa, dan Nahdlatul Ulama.

Penulis: *Ketua PBNU Bidang Keagamaan

Exit mobile version