SUARAMALANG.COM, Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Desakan tersebut muncul karena korupsi dinilai telah menjadi kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Dr Amirsyah Tambunan, dalam Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta. Menurutnya, dampak korupsi sudah jauh melampaui kerugian keuangan negara karena turut merampas hak hidup masyarakat luas.
Amirsyah menegaskan, korupsi telah menyengsarakan rakyat Indonesia sehingga sudah semestinya pelaku dijatuhi hukuman paling berat. Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan efek jera yang nyata.
“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” ujar Amirsyah, Minggu (5/7/2026).
Dalam pandangan hukum Islam, lanjut Amirsyah, tindak pidana korupsi termasuk kategori kejahatan yang masuk dalam ranah ta’zir. Jenis hukuman pada kategori tersebut ditetapkan oleh pemerintah atau hakim sesuai tingkat kemudaratan yang ditimbulkan.
Ia menjelaskan, sejumlah ulama berpandangan bahwa hukuman ta’zir dapat dijatuhkan hingga tingkat tertinggi berupa pidana mati apabila kejahatan yang dilakukan membawa dampak luar biasa terhadap masyarakat.
Secara kelembagaan, MUI juga telah memiliki landasan mengenai penerapan hukuman tersebut. Melalui Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian dipertegas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V, hukuman mati dinyatakan dapat diterapkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir terhadap kejahatan luar biasa.
Koruptor Dinilai Tak Bisa Berlindung di Balik Isu HAM
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Dalam forum yang sama, ia mengingatkan agar pelaku korupsi tidak menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai alasan untuk menghindari hukuman berat.
Menurut Anwar, justru praktik korupsi telah merampas hak-hak dasar masyarakat. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kemiskinan, berkurangnya layanan publik, hingga hilangnya kesempatan masyarakat memperoleh kesejahteraan.
MUI Ajak Dukung Pemberantasan Korupsi
Sebagai bagian dari peran MUI sebagai mitra pemerintah, Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian hingga lembaga peradilan, agar tetap konsisten menindak kasus korupsi tanpa pandang bulu.
“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” pungkas Amirsyah.
