SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah akan mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup sejumlah profesi, termasuk dosen di lingkungan perguruan tinggi.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat tata kelola profesi dosen. Upaya itu dilakukan melalui penataan regulasi, pengembangan karier, peningkatan kesejahteraan, serta koordinasi lintas instansi.
Kebijakan pengalihan status kepegawaian tersebut dibahas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat (6/11/2026). Pemerintah juga membuka kesempatan bagi dosen PPPK untuk mengikuti seleksi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2027 yang direncanakan berlangsung bersamaan dengan seleksi dosen CPNS umum.
Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan mulai November 2026. Ketentuannya disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026.
Penataan Karier dan Penghasilan Dosen
Kemdiktisaintek menilai kepastian status kepegawaian merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan profesi dosen. Namun, penataan tidak hanya menyangkut status pekerjaan, melainkan juga pengembangan karier dan pendapatan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Aturan ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengembangan karier, kinerja, kenaikan gaji, hingga penghasilan dan tunjangan dosen. Di dalamnya juga diatur pemberian tunjangan fungsional bagi dosen berstatus PNS maupun PPPK.
Selain aspek pendapatan, regulasi tersebut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan.
Pendelegasian kewenangan ini diarahkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan jabatan akademik dosen.
Kemdiktisaintek dan BKN Bentuk Tim Teknis
Penguatan tata kelola dosen juga dilakukan melalui koordinasi antara Kemdiktisaintek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan kedua instansi membahas langkah strategis untuk mengoptimalkan kesejahteraan dan memberikan kepastian status bagi dosen PPPK.
Pembahasan tersebut turut mencakup penempatan dosen berdasarkan kebutuhan riil perguruan tinggi. Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek dan BKN sepakat membentuk tim teknis lintas instansi.
Tim tersebut bertugas merumuskan langkah konkret terkait pengaturan regulasi dan sinkronisasi data. Pembahasan juga diarahkan pada penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil.
Kemdiktisaintek juga terlibat dalam koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penataan kebijakan kepegawaian, termasuk bagi tenaga kependidikan (Tendik) di lingkungan pendidikan tinggi.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi memastikan data kepegawaian dosen tetap akurat dan berkelanjutan serta menjalankan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penataan status kepegawaian diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan dosen.












