Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Mutasi Pemkot Malang Belum Final, Terganjal Aturan Baru BKN

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang belum mencapai titik final. Pemerintah kota masih melakukan penyesuaian berulang sesuai regulasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa seluruh usulan mutasi harus direvisi agar selaras dengan aturan baru. Perubahan tersebut membuat proses membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan awal.

Iklan

“Terus bergerak. Karena semua yang kita ajukan harus kita rubah lagi, kita ajukan, kita rubah lagi,” ujar Wahyu.

Revisi Berulang karena Aturan Baru

Ia menjelaskan, BKN kini menerapkan aturan lebih ketat terkait penempatan jabatan. Setiap posisi harus diisi berdasarkan kompetensi dan kinerja pejabat.

Selain itu, terdapat batasan bagi pejabat yang baru dilantik. Mereka tidak dapat langsung dimutasi karena harus memenuhi masa jabatan minimal terlebih dahulu.

“Sekarang ada aturan baru dari BKN. Penempatan harus sesuai kompetensi, kinerja, dan lain-lain,” jelasnya.

Wahyu juga menyebut bahwa faktor pangkat menjadi salah satu pertimbangan penting. Hal ini membuat penyusunan ulang struktur jabatan harus dilakukan secara cermat.

Tunggu Lampu Hijau BKN

Pemkot Malang saat ini masih berkonsultasi intensif dengan BKN. Hasil dari proses tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam mutasi jabatan.

Wahyu memastikan, jika persetujuan turun dalam waktu dekat, eksekusi mutasi akan segera dilakukan tanpa penundaan.

“Kalau pekan ini ada hasil dari BKN yang positif, kita langsung gerak,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Semua tahapan harus mengikuti arahan dan kebijakan dari BKN.

Fokus pada Kompetensi dan Jabatan Kosong

Revisi yang sempat dikembalikan oleh BKN disebut berfokus pada aspek kompetensi pejabat. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jabatan dan kemampuan.

Selain itu, terdapat sejumlah jabatan kosong yang akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka. Langkah ini diambil untuk mendapatkan kandidat terbaik secara transparan.

“Revisinya soal kompetensi. Hanya itu, dan ada beberapa jabatan kosong nanti kita selterkan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, kriteria seleksi terbuka masih akan dibahas lebih lanjut. Pembahasan tersebut tetap mengacu pada arahan dari BKN.

Iklan
Iklan
Iklan