SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang mempercepat penataan kawasan Pasar Gadang menjelang proyek pembangunan jalan. Seluruh pedagang diminta segera pindah sebelum 25 April 2026.
Kebijakan ini mengikuti rencana pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek tersebut telah lama dinanti dan kini memasuki tahap realisasi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan tidak ada penundaan dalam pelaksanaan. Ia menyebut proses relokasi menjadi langkah krusial sebelum pembangunan dimulai.
“Karena dari Kementerian PU sudah menunggu untuk segera dibangun. Jadi nanti kita akan pasang banner-banner untuk mengingatkan pedagang bahwa kita kasih batasan waktu sampai 25 April, itu semua sudah harus selesai,” ujarnya.
Pemkot Buka Desain Proyek ke Pedagang
Pemkot juga menyiapkan langkah transparansi kepada pedagang. Pemerintah akan menunjukkan desain teknis proyek agar semua pihak memahami perubahan yang akan terjadi.
“Nanti kita berikan gambarnya, model DED dari Kementerian PU. Supaya mereka tahu kalau mundur, jalan itu akan dibuat seperti ini,” jelas Wahyu.
Dalam desain tersebut, pemerintah mengatur ulang fungsi jalan secara menyeluruh. Penataan meliputi lebar jalan, median, pagar pembatas, serta jalur pedestrian.
Parkir Liar Jadi Sorotan
Konsep ini juga menargetkan perubahan kebiasaan parkir di kawasan pasar. Pengunjung tidak lagi diperbolehkan berhenti sembarangan saat berbelanja.
“Jadi tidak boleh ada kendaraan berhenti sembarangan. Nanti ada barrier, sehingga orang harus parkir dulu baru berjalan untuk membeli. Tidak bisa lagi langsung berhenti seperti drive-thru,” tegasnya.
Pemkot memastikan fasilitas parkir sebenarnya sudah tersedia. Area parkir di sisi utara dan selatan dinilai cukup, namun belum dimanfaatkan maksimal.
“Selatan dan utara sudah ada parkir. Selama ini kan tidak dimanfaatkan, masyarakat cari mudahnya saja,” imbuhnya.
Penertiban Pedagang Liar Diperluas
Penataan tidak hanya menyasar pedagang di jalur utama. Pedagang di area utara yang berada di luar batas resmi juga wajib ditertibkan.
“Ada sirip-sirip jalan yang akan dibangun, kurang lebih sekitar 6 meter. Tidak boleh ada satu pun yang tetap berjualan di situ karena itu liar semua, termasuk yang di depan pagar,” tegas Wahyu.
Pengukuran dan Sosialisasi Dimulai
Sebagai tahap awal, Pemkot mulai melakukan pengukuran di lapangan. Banner peringatan juga segera dipasang untuk memperjelas batas waktu relokasi.
“Kita segera ukur untuk segera kita pasang banner. Kita ingatkan bahwa 25 April harus sudah pindah,” pungkasnya.























