SUARAMALANG.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (16/10/2026), OJK merinci denda sebesar Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
OJK menyatakan, pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar, proses penawaran umum, serta penjatahan saham kepada pihak-pihak tertentu.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum OJK untuk memperkuat integritas serta transparansi pasar modal Indonesia.
OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
Untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.
OJK juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, setidaknya terdiri atas 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Selain menemukan manipulasi perdagangan saham, OJK mengungkapkan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan tindakan pembekuan izin terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara DSSA ini, OJK menetapkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran.
Penjatahan Saham BREN dan CUAN Disorot OJK
Selain perdagangan saham DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa saham yang ditawarkan kepada publik telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.
Menurut OJK, praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.
OJK menyebut telah memanggil setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti.
Atas pelanggaran dalam penjatahan saham BREN, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, pelanggaran terkait penjatahan saham CUAN dikenai denda sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, total sanksi administratif yang diumumkan OJK terkait ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
OJK Sebut Ada Keuntungan Tidak Sah
Dalam siaran pers yang sama, OJK menyatakan menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Temuan tersebut memperkuat perhatian regulator terhadap praktik transaksi yang berpotensi merusak kewajaran pembentukan harga dan mengurangi transparansi di pasar modal.
Manipulasi perdagangan dan konsentrasi kepemilikan saham dapat menjadi persoalan bagi investor karena mekanisme pasar yang sehat membutuhkan keterbukaan informasi, transaksi yang wajar, serta perlindungan terhadap kepentingan investor.
Karena itu, pengawasan terhadap anggota bursa, penjamin emisi, bank kustodian, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN bukan merupakan satu-satunya langkah penegakan hukum yang dilakukan sepanjang 2026.
Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.
OJK menyatakan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan pelaku pasar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi investor, penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pasar modal. Meski demikian, investor tetap perlu memahami risiko investasi, mencermati keterbukaan informasi emiten, dan tidak hanya mengandalkan pergerakan harga saham dalam mengambil keputusan.
OJK belum merinci identitas seluruh pihak yang dikenai denda dalam siaran pers tersebut. Karena itu, besaran sanksi yang diumumkan perlu dipahami sebagai denda kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran, bukan otomatis sebagai denda yang dibebankan langsung kepada ketiga perusahaan terbuka tersebut.












