SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Penjual online di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada perlu memeriksa kembali data perpajakan serta dokumen usahanya. Sejak 1 Oktober 2026, empat marketplace yang ditunjuk pemerintah mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, aturan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), salah satu ketentuan penting adalah pengecualian pemungutan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pengecualian ini tidak otomatis berlaku hanya karena omzet masih di bawah batas tersebut. Pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.
Empat Marketplace Mulai Memungut PPh Pasal 22
DJP menetapkan empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni:
- PT Shopee International Indonesia atau Shopee.
- PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.
- PT Tokopedia.
- PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.
Penunjukan tersebut diterbitkan melalui keputusan DJP pada 24 September 2026. Pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026 setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.
Sebelumnya, DJP sempat mengumumkan penundaan pemberlakuan hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan direncanakan mulai 1 November 2026. Namun, jadwal itu kemudian disesuaikan kembali. Perubahan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan dalam PMK 37/2025.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai ilustrasi, transaksi dengan dasar pemungutan Rp200.000 menghasilkan pungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp1.000. Untuk transaksi dengan dasar pemungutan Rp100 juta, nilainya menjadi Rp500.000.
Marketplace bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. Pedagang tetap perlu menyimpan bukti pungutan dan memperhitungkannya dalam pelaporan pajak tahunan. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final atau kredit pajak, bergantung pada skema perpajakan yang berlaku bagi pedagang.
Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Otomatis Bebas Pungutan
Ketentuan pengecualian ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria dalam peraturan perpajakan dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.
Agar tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan fasilitas tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai format dan mekanisme yang ditentukan. Pedagang juga perlu memastikan data identitas perpajakan pada akun marketplace telah sesuai.
Jika omzet melampaui Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru sesuai ketentuan. DJP menjelaskan bahwa pemungutan kemudian dilakukan mengikuti mekanisme dan waktu yang diatur dalam PMK 37/2025. Karena itu, penjual perlu memantau akumulasi omzet serta pemberitahuan dari marketplace.
Selain pengecualian berdasarkan omzet, terdapat transaksi tertentu yang tidak dikenai pemungutan berdasarkan aturan tersebut. Di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan dan batu permata, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta jasa pengiriman oleh mitra pengemudi individu pada platform berbasis aplikasi. Ketentuan pengecualian lain juga berlaku sesuai persyaratan dalam regulasi.
Untuk mengantisipasi kesalahan administrasi, penjual sebaiknya melakukan tiga langkah. Pertama, memeriksa NPWP atau NIK dan data perpajakan pada akun marketplace. Kedua, mencatat omzet tahunan dari seluruh aktivitas usaha dan memastikan surat pernyataan disampaikan apabila memenuhi syarat pengecualian. Ketiga, memeriksa rincian transaksi dan menyimpan bukti pungutan pajak untuk kebutuhan pelaporan.
Informasi lengkap mengenai mekanisme, syarat pengecualian, dan dokumen yang diperlukan dapat diperiksa melalui laman resmi DJP tentang pemungutan PPh oleh marketplace.
Bagi UMKM yang berjualan secara digital, pencatatan omzet dan dokumen perpajakan menjadi semakin penting. Memahami mekanisme pemungutan sejak awal membantu pelaku usaha mengelola arus kas, menghindari kekeliruan administrasi, dan memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan.












