UMKM  

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Penjual online di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada perlu memeriksa kembali data perpajakan serta dokumen usahanya. Sejak 1 Oktober 2026, empat marketplace yang ditunjuk pemerintah mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.