Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dibuka Agustus

SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1-31 Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menargetkan penerimaan daerah sebesar Rp392,92 miliar melalui program tersebut.

Gubernur Jawa Timur menetapkan program itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan.

Bapenda Targetkan Rp392,92 Miliar

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, memastikan seluruh persiapan program telah rampung. Bapenda kini mulai membuka pelayanan pemutihan di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Alhamdulillah, program pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur untuk memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini,” ujar Kresna di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Bapenda memperkirakan sekitar 162 ribu wajib pajak akan memanfaatkan program tersebut. Tingginya partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan Rp392,92 miliar.

Sasar Buruh, Ojol, dan Masyarakat Kurang Mampu

Bapenda mengarahkan program pemutihan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Program itu juga menyasar masyarakat desil kurang mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta buruh.

Pemerintah memberikan potongan PKB sebesar 20 persen kepada buruh untuk tunggakan tahun 2025 ke belakang. Buruh wajib menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji saat mengajukan permohonan.

“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” kata Kresna.

Pemerintah juga membebaskan tunggakan PKB masyarakat desil kurang mampu hingga tahun 2025 ke belakang. Pemerintah membatasi nilai pembebasan maksimal sebesar Rp500 ribu untuk setiap wajib pajak.

Bapenda Intensifkan Penagihan Tunggakan

Bapenda mencatat tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur telah mencapai 88 persen berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah kini mengejar sekitar 12 persen wajib pajak yang masih menunggak.

Bapenda terus mendatangi rumah wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban pembayaran. Bapenda juga menggelar operasi gabungan secara rutin bersama instansi terkait guna menekan angka tunggakan.

“Kembali lagi kita melakukan door to door, kita insentifkan, dan kita melakukan operasi gabungan terus-menerus dalam hal menaikkan atau mengurangi tunggakan tersebut,” pungkas Kresna.

Exit mobile version