SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1-31 Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menargetkan penerimaan daerah sebesar Rp392,92 miliar melalui program tersebut. Gubernur Jawa Timur menetapkan program itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan…
Agustus 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

