Peran Gus Yaqut dan Gus Alex, Dua Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

SUARAMALANG.COM, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menjerat mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penetapan tersangka ini menjadi babak lanjutan dari penyidikan panjang terkait pembagian kuota tambahan haji yang menuai polemik.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.

Meski demikian, KPK telah menyampaikan adanya dugaan awal kerugian negara yang nilainya tidak kecil, yakni mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset juga telah disita penyidik, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam mata uang dolar.

Kasus ini berawal dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota jemaah haji usai Presiden RI Joko Widodo melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk menekan panjangnya antrean haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai 20 tahun atau bahkan lebih.

Sebelum tambahan diberikan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Masalah muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur kuota haji khusus hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, komposisi kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai pembagian ini berdampak serius bagi calon jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 orang jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya kuota tambahan justru gagal berangkat.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain seiring pendalaman peran para pihak dalam proses penetapan dan pembagian kuota tersebut.

Sumber: Antaranews Jatim

Exit mobile version