Berita  

Perda Parkir Disahkan, Polisi Siap Tertibkan Parkir Liar di Kota Malang

Perda Baru Jadi Senjata Atasi Parkir Liar

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang resmi memiliki regulasi baru terkait perparkiran. DPRD Kota Malang mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perparkiran pada 13 April 2026.

Aturan ini diharapkan mampu membenahi sistem parkir sekaligus menekan praktik parkir liar. Penataan ini juga ditujukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas.

Aturan Tegas hingga Denda Rp500 Ribu

Perda tersebut memuat sejumlah poin penting yang cukup tegas. Salah satunya terkait skema bagi hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir.

Selain itu, aturan ini juga mengatur sanksi pidana bagi jukir yang melanggar. Bahkan, pelanggar parkir sembarangan bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu.

Polisi Siap Kawal Implementasi

Satlantas Polresta Malang Kota menyatakan siap mendukung penuh penerapan Perda ini. Mereka akan bersinergi dengan Pemkot Malang dalam proses sosialisasi.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menilai regulasi ini penting. Ia menyebut aturan ini bisa menjadi solusi atas maraknya parkir liar.

“Lewat Perda ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan parkir liar di Kota Malang,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Koordinasi Teknis Masih Dibahas

Meski sudah disahkan, aturan ini belum langsung diterapkan sepenuhnya. Polisi masih menunggu koordinasi teknis bersama Dinas Perhubungan Kota Malang.

Pembahasan meliputi mekanisme penindakan hingga pembagian kewenangan di lapangan. Hal ini penting agar implementasi berjalan efektif.

Penindakan Jadi Wewenang PPNS

Dalam pelaksanaannya, penindakan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perda.

Sementara itu, kepolisian berperan sebagai aparat pendukung. Polisi akan membantu pengawasan serta menjaga ketertiban di lapangan.

“Kami akan melakukan konsolidasi untuk merumuskan teknis pelaksanaan bersama,” jelas Rio.

Parkir Liar Masih Jadi Masalah Klasik

Parkir liar masih menjadi persoalan utama di Kota Malang. Praktik ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.

Petugas di lapangan sering menemukan kendaraan parkir di badan jalan. Kondisi ini mempersempit ruang gerak kendaraan lain.

Upaya Penertiban Terus Dilakukan

Satlantas rutin melakukan peneguran terhadap jukir dan pengguna jalan. Mereka juga kerap memasang traffic cone untuk mencegah parkir liar.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya cepat di lapangan. Namun, solusi jangka panjang tetap membutuhkan dukungan regulasi.

Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci

AKP Rio menegaskan bahwa penertiban tidak bisa hanya mengandalkan petugas. Peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan aturan ini.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak parkir sembarangan hanya demi kepraktisan. Kebiasaan tersebut justru merugikan pengguna jalan lain.

“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk menciptakan ketertiban bersama,” tegasnya.

Harapan Tertib dan Nyaman

Dengan adanya Perda ini, pemerintah berharap kondisi lalu lintas semakin tertata. Kenyamanan pengguna jalan juga diharapkan meningkat.

Sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa kerja sama, aturan ini sulit berjalan optimal.

Menuju Tata Kelola Parkir Lebih Baik

Perda ini menjadi langkah awal pembenahan sistem perparkiran di Kota Malang. Implementasi yang konsisten akan menentukan keberhasilannya.

Jika berjalan efektif, parkir liar bisa ditekan signifikan. Kota Malang pun berpeluang menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua.

Exit mobile version