Perdagangan Satwa Dilindungi Lewat Media Sosial Masih Mengancam, Facebook Jadi Sarana Transaksi

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hewan langka di Indonesia. Pelaku memanfaatkan platform digital untuk menawarkan bagian tubuh satwa kepada calon pembeli secara terbuka.

Praktik tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena transaksi dilakukan secara tersembunyi dan sulit terdeteksi. Penjualan juga tidak lagi menyasar satwa hidup, tetapi bagian tubuh hewan yang sudah diawetkan.

Kasus perdagangan satwa liar yang ditangani aparat penegak hukum di Kota Malang memperlihatkan bagaimana media sosial digunakan sebagai sarana pemasaran ilegal. Modus itu memanfaatkan unggahan foto untuk menarik minat kolektor.

Bagian Tubuh Satwa Dijual Terpisah

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, SH, MH, MKn mengatakan pelaku memasarkan barang melalui media elektronik, khususnya Facebook.

“Barang bukti satwa liar ini berasal dari kasus tahun lalu yang dipasarkan melalui media elektronik seperti Facebook,” ujarnya.

Menurutnya, bagian tubuh satwa yang telah mati difoto lebih dulu sebelum diunggah ke media sosial. Setelah itu, pelaku menawarkan setiap bagian tubuh secara terpisah kepada pembeli.

“Bagian tubuh satwa tersebut difoto, diunggah, lalu dijual per bagian di media sosial dalam kondisi sudah mati,” jelasnya.

Barang bukti perkara tersebut terdiri dari beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, hingga tengkorak babi rusa. Seluruhnya termasuk satwa yang mendapat perlindungan negara.

Harga Bergantung Jenis Satwa

Bayanullah menyebut harga bagian tubuh satwa liar sangat bervariasi. Nilainya bergantung pada jenis satwa dan bagian tubuh yang diperjualbelikan.

Harga yang dipasang di media sosial juga bukan nilai final. Pelaku masih membuka ruang negosiasi dengan calon pembeli saat transaksi berlangsung.

Fenomena tersebut menunjukkan perdagangan satwa liar masih memiliki pasar. Kondisi itu dinilai dapat memicu perburuan ilegal terhadap hewan langka di alam.

Media Sosial Dinilai Mempermudah Perdagangan Ilegal

Perkembangan media sosial membuat praktik perdagangan ilegal semakin mudah dilakukan. Pelaku cukup mengunggah foto dan menunggu calon pembeli menghubungi secara pribadi.

Model transaksi seperti itu membuat aktivitas perdagangan lebih sulit dipantau. Selain itu, penjual dan pembeli dapat menggunakan identitas anonim untuk menghindari pelacakan.

Aparat penegak hukum menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menekan perdagangan satwa liar. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun lingkungan sekitar.

Perlindungan Satwa Jadi Tanggung Jawab Bersama

Bayanullah menegaskan perdagangan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius. Menurutnya, perlindungan satwa langka tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.

“Hal ini menjadi pesan bagi masyarakat Kota Malang agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam melindungi satwa liar,” tegasnya.

Ia juga berharap penerapan aturan hukum terbaru dapat memperkuat kinerja penyidik pegawai negeri sipil di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

“Ini diharapkan dapat meningkatkan performa penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Exit mobile version