SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Perum Jasa Tirta I (PJT I) menegaskan bahwa pungutan bagi kendaraan roda dua di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, bukan retribusi daerah. Perusahaan menyebut kebijakan tersebut merupakan kontribusi resmi pemanfaatan aset negara yang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat PJT I, Jumat (8/5/2026), menyusul munculnya polemik publik terkait pengaturan akses di jalur puncak Bendungan Lahor.
PJT I menilai pemahaman mengenai status hukum bendungan dan jalur inspeksi perlu dijelaskan kepada masyarakat. Sebab, kawasan tersebut selama ini kerap dipersepsikan sebagai jalan umum.
Kepala Divisi WS Brantas PJT I Agung Nugroho menegaskan jalur di atas bendungan sejatinya merupakan fasilitas operasional bendungan.
“Puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,” kata Agung, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, tarif yang diterapkan kepada pengguna roda dua juga tidak masuk kategori pungutan pemerintah daerah. Kebijakan itu mengacu pada ketentuan internal perusahaan terkait pemanfaatan kawasan bendungan.
Status Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional
PJT I menjelaskan Bendungan Lahor memiliki status strategis sebagai Objek Vital Nasional bidang PUPR berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020.
Status tersebut membuat pengelolaan bendungan tidak dapat disamakan dengan fasilitas publik biasa. Bendungan Lahor memiliki fungsi penting untuk pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Selain itu, bendungan juga mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional. Karena itu, aspek pengamanan dan pengelolaan operasional menjadi perhatian utama.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I Aris Widya menjelaskan pengelolaan Bendungan Lahor telah diserahoperasikan negara kepada perusahaan sejak lama.
Menurut Aris, hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996 beserta berita acara serah terima Barang Milik Negara kepada Perum Jasa Tirta I.
Selain itu, PJT I juga memperoleh mandat resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, serta pengamanan aset negara yang berada dalam pengelolaannya.
Tarif Akses Disebut Kontribusi Pemanfaatan Aset
PJT I menegaskan kebijakan tarif bagi kendaraan roda dua merupakan bagian dari pengelolaan aset negara, bukan retribusi daerah.
“Penetapan tarif bagi pengguna roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan sesuai Keputusan Direksi Perusahaan Umum Jasa Tirta I tentang Tarif Masuk dan Keluar Kawasan Wisata Bendungan Lahor,” ujar Agung.
Perusahaan juga mulai menerapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan e-money. Sistem itu disebut bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan operasional bendungan.
Dana yang masuk akan langsung tercatat ke rekening resmi perusahaan. Seluruh penerimaan digunakan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan.
Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih nantinya tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur puncak bendungan mulai 1 Agustus 2026. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Untuk kendaraan roda dua, akses tetap dibuka dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi yang berlaku.
Sebagai bentuk kebijakan sosial, PJT I juga membebaskan biaya bagi sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok tersebut meliputi warga dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling.
Di sisi lain, PJT I menyebut pengaturan akses dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan mitigasi risiko terhadap struktur bendungan.
Perusahaan mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU pada September 2025 terkait potensi gangguan struktur akibat getaran kendaraan berat yang melintas secara berulang.
Selain faktor teknis, pengaturan akses juga diklaim bertujuan memperkuat keamanan kawasan Obvitnas dari risiko vandalisme maupun gangguan ketertiban.
PJT I memastikan sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan selama masa transisi hingga kebijakan diberlakukan penuh pada Agustus mendatang. Perusahaan menyatakan evaluasi tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan masukan dari berbagai pihak.
