Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO di Surabaya-Sidoarjo, Korban Dijanjikan Gaji Rp8 Juta

Polda Jawa Timur menyampaikan pengungkapan dugaan TPPO bermodus prostitusi daring di Surabaya dan Sidoarjo dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. (Foto: Dok. Polda Jatim)

SUARAMALANG.COM, SURABAYA – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam kasus ini, dua orang berinisial ADR dan AA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga direkrut dengan tawaran pekerjaan bergaji Rp8 juta per bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban justru diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.

Dua Tersangka Diduga Berperan dalam Perekrutan dan Operasional

Polisi menyebut dugaan eksploitasi berlangsung pada Februari hingga Juli 2026. Kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.

ADR, perempuan asal Sidoarjo, diduga merekrut dan menampung korban. Ia juga disebut mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengoordinasikan operasional prostitusi, serta mengatur joki.

Sementara itu, AA, laki-laki asal Sukabumi, diduga bertindak sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Polda Jatim menyatakan penyidikan masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

Dalam keterangan kepolisian, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, sesuai ketentuan yang disebutkan penyidik.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar yang tidak disertai keterangan jelas mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, dan mekanisme kerja.

Masyarakat juga diminta melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya perekrutan, penampungan, maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Polisi menegaskan penanganan perkara masih berlanjut. Status tersangka dalam kasus ini merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah.

Exit mobile version