Polemik DPRD Kabupaten Malang: Dugaan Surat Tugas Palsu dan Sorotan Sistem Merit ASN

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinamika politik di DPRD Kabupaten Malang memanas dalam sepekan terakhir, dipicu dugaan pemalsuan surat tugas perjalanan dinas serta kritik tajam terhadap lemahnya penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN).

Isu ini mencuat setelah pertemuan Wakil Bupati Malang dengan Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara pada 27 April 2026, yang memicu perdebatan antar fraksi terkait keabsahan dokumen penugasan.

Fraksi PDIP Dorong Interpelasi DPRD

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut surat tugas tersebut diduga menggunakan tanda tangan digital hasil pindaian yang tidak sah.

Ia menegaskan langkah interpelasi bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan menjaga integritas lembaga legislatif dan tata kelola pemerintahan.

“Langkah ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk menjaga martabat institusi dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya, Rabu (30/4/2026).

Fraksi PDIP kini tengah menyiapkan hak interpelasi sebagai pintu masuk pembentukan panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan pelanggaran administratif tersebut.

Namun, sikap berbeda muncul dari Fraksi Gerindra yang menilai persoalan ini cukup diselesaikan melalui mekanisme internal tanpa perlu dibawa ke forum resmi DPRD.

Kritik LIRA: Sistem Merit ASN Terabaikan

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH.,(foto:suaramalang.com)

Di tengah polemik tersebut, kritik datang dari Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Malang melalui Bupati LIRA, Wiwid Tuhu.

Ia menilai DPRD terlalu fokus pada isu yang bersifat sensasional, sementara persoalan mendasar terkait tata kelola ASN justru terabaikan.

“Interpelasi seharusnya menyangkut kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas. Hingga saat ini, tampaknya belum ada anggota DPRD yang secara serius mempertanyakan kebijakan tata kelola pegawai yang diduga tidak sesuai dengan sistem merit,” tegasnya.

Menurut Wiwid, sejumlah persoalan krusial perlu mendapat perhatian, mulai dari pembatalan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024, penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang melebihi batas waktu, hingga dugaan pemborosan anggaran akibat seleksi ulang jabatan.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam mutasi dan promosi ASN yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kompetensi dan kinerja.

Dorongan Reformasi Tata Kelola ASN

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, LIRA mengklaim telah menyampaikan berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran sistem merit kepada DPRD dan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara.

Namun, respons legislatif dinilai belum optimal, sehingga memunculkan desakan agar DPRD lebih fokus pada isu yang berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, hingga kini pimpinan DPRD Kabupaten Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait wacana interpelasi tersebut.

Situasi ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan politik dan tata kelola birokrasi yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di tingkat daerah, khususnya dalam memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis merit.

Exit mobile version