Polres Malang Bongkar Jaringan Curanmor Keluarga di Singosari, Tiga Pelaku Diamankan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus curanmor Singosari yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang dalam waktu kurang dari sepekan sejak laporan diterima, dengan tiga pelaku yang ditangkap ternyata berasal dari satu keluarga dan beraksi di sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial DR (38) pada Minggu (5/4/2026) di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, setelah tertangkap tangan oleh warga saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, DR mengakui perannya sebagai pihak yang membantu dan mengantar pelaku utama dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).

Jaringan Keluarga dalam Kasus Curanmor Singosari

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan M (67), yang merupakan mertua DR, sehari setelahnya pada Senin (6/4/2026). Dari hasil interogasi, M diketahui memiliki peran aktif dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa titik di wilayah Malang.

Puncaknya, aparat berhasil mengamankan pelaku utama berinisial AK (38) pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, ketiga tersangka terbukti terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, hingga kawasan SDN Pagentan 1.

Modus Klasik, Sasar Kendaraan Tanpa Pengamanan

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat terbuka tanpa pengawasan. Mereka kemudian menggunakan alat khusus berupa kunci T untuk merusak sistem penguncian motor.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang Bambang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pengungkapan kasus curanmor Singosari ini sekaligus menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan serupa, terutama dalam hal pengamanan kendaraan pribadi di ruang terbuka.

Di sisi lain, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan respons cepat kepolisian dalam merespons keresahan publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa pola kejahatan berbasis jaringan keluarga pun kini menjadi fenomena yang perlu diantisipasi secara lebih serius.

Exit mobile version