Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Propam Ikut Awasi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa keluhan terkait penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, akan didalami melalui mekanisme yang berlaku. (Foto: Dok. Humas Polri)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polri memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, institusinya memahami keresahan yang dirasakan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren setelah peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Keluhan yang muncul akan menjadi bahan evaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Keluhan Akan Ditindaklanjuti Melalui Pengawasan Internal

Menurut Johnny, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Polri menyatakan keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Mekanisme pengawasan internal, termasuk melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), akan dilibatkan dalam pendalaman tersebut.

Peristiwa ini juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Polri menyatakan pendalaman diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.

Johnny menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Penanganan perkara pidana, menurutnya, harus berdasarkan bukti, sedangkan kritik masyarakat perlu ditanggapi melalui mekanisme yang berlaku.

Santri Perempuan Mendapat Pendampingan

Dalam penjelasan Polda Jawa Tengah, personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan saat kegiatan berlangsung di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pendampingan juga diberikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain persoalan pelaksanaan penggeledahan, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus terbuka terhadap evaluasi. Perlindungan terhadap perempuan dan anak juga disebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan. Pada saat yang sama, proses hukum diharapkan berjalan transparan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan kepatuhan terhadap prosedur.

Exit mobile version