SUARAMALANG.COM, Nasional – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Bank Indonesia memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan mata uang rupiah.
Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers bersama unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Langkah itu sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran uang palsu di Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin mengatakan, kejahatan pemalsuan uang menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional serta kepercayaan publik terhadap rupiah.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Nunung.
Rasio Uang Palsu Turun Signifikan
Menurut Nunung, rasio temuan uang palsu menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025 hingga April 2026. Angka temuan turun dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.
Pada periode tersebut, Bareskrim Polri dan jajaran menangani 252 laporan polisi terkait uang palsu. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan 1.241 tersangka.
Selain itu, aparat juga menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.
Nunung menegaskan, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi. Praktik tersebut juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.
Uang Palsu Dimusnahkan dengan Mesin Pencacah
Ratusan ribu uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
Dengan proses tersebut, uang dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya sehingga tidak dapat kembali diedarkan.
Ancaman Hukuman hingga Rp5 Miliar
Dalam kesempatan itu, Nunung juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Menurut dia, tindak pidana pemalsuan uang telah diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku pemalsuan uang dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Rupiah Indonesia Diakui Dunia Internasional
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali mengatakan keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari penguatan unsur pengamanan rupiah dan sinergi antarinstansi.
Ia menjelaskan, kualitas uang rupiah Indonesia juga memperoleh pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series dalam ajang IACA Currency Award 2023.
Selain itu, pecahan Rp50 ribu emisi 2022 juga menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Ricky menilai inovasi teknologi cetak dan peningkatan fitur keamanan membuat uang rupiah semakin mudah dikenali masyarakat sekaligus lebih sulit dipalsukan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia berharap masyarakat semakin waspada terhadap potensi peredaran uang palsu.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia agar peredaran uang palsu dapat ditekan lebih maksimal.(*/Riyanto)
