SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik akses Jalan Tembus Soekarno Hatta-Candi Panggung memasuki babak baru menjelang uji coba pada Senin (27/7/2026).
Akses jalan yang akan digunakan masyarakat umum itu sempat ditutup portal di kawasan Perumahan Griya Shanta. Kondisi tersebut memunculkan persoalan mengenai batas kewenangan pihak tertentu terhadap fasilitas umum milik pemerintah.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan jalan tersebut bukan akses eksklusif penghuni perumahan. Statusnya sebagai fasilitas umum membuat masyarakat memiliki hak untuk melintas.
“Griya Shanta selama ini bukan untuk umum semuanya, karena itu fasilitas umum. Milik pemerintah daerah. Jadi, siapa pun boleh lewat sana,” ujar Widjaja.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa fasilitas umum tidak boleh dikuasai atau dibatasi sepihak. Apalagi, akses itu kini akan difungsikan sebagai jalur publik untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas.
Dishub memastikan portal tidak boleh kembali menghambat penggunaan jalan selama uji coba. Widjaja bahkan mengingatkan bahwa tindakan menutup akses jalan memiliki konsekuensi.
“Penutupan itu ada larangan menutup akses jalan. Ada sanksinya,” tegasnya.
Dishub juga menyiapkan petugas untuk mengantisipasi munculnya hambatan selama pelaksanaan uji coba. Pengamanan melibatkan Dishub, Satpol PP, serta kepolisian.
“Bukan Dishub saja, ada Satpol, ada petugas dari kepolisian juga,” jelas Widjaja.
Uji coba Jalan Tembus Soekarno Hatta-Candi Panggung akan berlangsung selama 10 hari. Pemerintah membuka akses mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Namun, tidak semua kendaraan dapat menggunakan jalur tersebut. Kendaraan besar dan kendaraan berat tetap dilarang melintas untuk menjaga keamanan serta kondisi jalan.
Uji coba ini juga menjadi langkah Pemkot Malang mengukur efektivitas jalan tembus dalam mengurai kepadatan. Dishub mencatat tingkat kejenuhan lalu lintas Candi Panggung hingga Perliman sudah mendekati 0,9.
Angka tersebut menunjukkan tekanan lalu lintas yang cukup tinggi. Karena itu, pemerintah ingin melihat seberapa besar jalan tembus mampu mengalihkan arus kendaraan dari kawasan padat tersebut.
“Tujuan utamanya memberikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan fungsi jalan,” kata Widjaja.
Dishub telah menyiapkan rambu, marka, papan informasi, dan petunjuk arah sebelum uji coba berlangsung. Pemerintah juga memastikan jalur tersebut tidak kembali terhambat selama masyarakat menggunakannya.
Persoalan portal akhirnya menempatkan Pemkot Malang pada pekerjaan yang lebih besar. Pemerintah bukan hanya dituntut membuka jalan, tetapi juga memastikan fasilitas umum tidak berubah menjadi ruang yang dapat dikuasai pihak tertentu.
