SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kabupaten Malang kembali menghadapi persoalan lokasi.
Pemkab Malang masih mencari lahan baru setelah sejumlah opsi sebelumnya menemui kendala. Kondisi itu menunjukkan pemerintah belum menemukan lokasi yang memenuhi syarat teknis sekaligus mendapat penerimaan warga.
Bupati Malang HM Sanusi mengakui pencarian lokasi PSEL masih berjalan. Pemerintah sempat meninjau lahan di Kecamatan Pakisaji, tetapi warga setempat menyampaikan penolakan.
“Kemarin survei lahan di Pakisaji juga banyak (warga, red) yang menolak,” kata Sanusi saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Lokasi Berganti, Persoalan Belum Selesai
Sebelumnya, Pemkab Malang mengincar lahan sekitar enam hektare di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bahkan meninjau lokasi tersebut pada 29 Maret 2026.
Namun, rencana itu menemui persoalan karena area Asrikaton masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh. Pemkab Malang kemudian mencari alternatif lain untuk menjaga rencana PSEL tetap berjalan.
Pemerintah lalu mengusulkan Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, sebagai opsi berikutnya. Sanusi menyebut lokasi tersebut juga belum memungkinkan untuk pembangunan fasilitas PSEL.
Rangkaian kendala itu membuat pencarian lahan kembali menjadi pekerjaan utama Pemkab Malang. Padahal, proyek tersebut membutuhkan lokasi yang tidak hanya cocok secara teknis, tetapi juga mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.
Penolakan Warga Perlu Jadi Bahan Evaluasi
Kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan menjadi salah satu alasan warga menolak rencana lokasi PSEL. Pemerintah tentu perlu menjawab kekhawatiran itu dengan penjelasan yang terbuka dan terukur.
Persoalan tersebut juga menjadi ujian bagi Pemkab Malang dalam membangun kepercayaan publik. Sebab, pemilihan lokasi tanpa dukungan warga berpotensi memunculkan persoalan baru ketika proyek memasuki tahap berikutnya.
Sanusi mengatakan pemerintah tetap mencari lokasi di kawasan penyangga Kota Malang. Konsep aglomerasi membuat PSEL nantinya menampung sampah dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
PSEL Butuh Lokasi yang Tepat, Bukan Sekadar Tersedia
Pemkab Malang menetapkan sejumlah kriteria untuk lokasi PSEL. Lahan harus jauh dari permukiman, memiliki akses sumber air, tidak berada di kawasan lahan hijau, serta mudah dijangkau armada pengangkut sampah.
Dengan banyaknya persyaratan tersebut, pemerintah perlu memastikan setiap opsi sejak tahap awal. Langkah itu penting agar proses pencarian lahan tidak terus berulang dan memicu penolakan baru.
Publik kini menunggu lokasi baru yang benar-benar memenuhi seluruh kebutuhan proyek. Pemkab Malang juga perlu menjelaskan alasan pemilihan lokasi secara terbuka agar rencana PSEL tidak berhenti pada pergantian lahan.
