SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Rencana pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memasuki tahap awal kajian teknis dan lingkungan setelah ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (29/3/2026).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Malang, dan Pemerintah Kota Batu terkait pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi di kawasan Malang Raya.
Dalam kunjungan itu, Hanif bersama Bupati Malang, Muhammad Sanusi, meninjau langsung lokasi berupa lahan persawahan yang berada di kawasan strategis, dekat dengan akses pintu Tol Pakis.
Secara Visual Dinilai Memenuhi Syarat
Berdasarkan hasil pengamatan awal di lapangan, Menteri Lingkungan Hidup menyebut lokasi tersebut telah memenuhi sejumlah kriteria dasar untuk pembangunan fasilitas waste to energy.
“Secara teknis, menurut visual yang saya pahami, lokasi ini sudah memenuhi persyaratan. Namun secara detail akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas minggu ini, sebelum tim gabungan turun melakukan penilaian kelayakan lingkungan,” ujar Hanif.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu hasil kajian komprehensif dari tim gabungan lintas sektor.
Tim Gabungan Lakukan Asesmen Menyeluruh
Hanif menjelaskan, proses penilaian tidak hanya melihat aspek teknis semata, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor pendukung lain yang krusial.
Aspek yang akan dikaji meliputi ketersediaan lahan, sumber air, kedekatan dengan jaringan listrik, aksesibilitas, hingga kondisi sosial demografi masyarakat di sekitar lokasi.
Jika hasil asesmen menyatakan layak, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan PSEL di kawasan Malang Raya.
Proses Lelang Tidak Bisa Instan
Setelah penetapan lokasi, tahapan selanjutnya adalah proses pengadaan dan pelelangan proyek yang dipastikan memerlukan waktu karena kompleksitasnya.
“Ini pekerjaan yang cukup kompleks, sehingga proses pelelangan tidak bisa dilakukan secara cepat. Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Pemerintah pusat, lanjut Hanif, berencana menyerentakkan pelelangan proyek PSEL di berbagai daerah di Indonesia sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
Masuk Gelombang Pembangunan Nasional
Saat ini, sejumlah proyek PSEL telah berjalan di beberapa wilayah seperti Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, dan Bekasi sebagai tahap awal pengembangan nasional.
Setelah tahap pertama rampung, pemerintah akan melanjutkan pembangunan secara serentak di daerah lain yang dinilai siap, termasuk Malang Raya.
Standar Teknis PSEL
Dalam perencanaannya, pembangunan fasilitas PSEL memiliki standar kebutuhan tertentu, di antaranya ketersediaan lahan minimal 5 hingga 7 hektare serta kapasitas pengolahan sampah berkisar antara 500 hingga 1.000 ton per hari.
Standar tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan lokasi sekaligus memastikan keberlanjutan operasional fasilitas pengolahan sampah berbasis energi.
