SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan praktik penggalangan dana kepada wali murid kembali menyeret SDN Kendalpayak, Kabupaten Malang, ke dalam sorotan. Kali ini, pungutan tersebut disebut dilakukan dengan dalih infak untuk perbaikan mushala sekolah dan dilakukan bertepatan dengan momen pembagian rapor siswa.
Informasi dihimpun suaramalang.com, sejumlah wali murid mengungkapkan adanya permintaan sumbangan yang dilakukan secara mendadak oleh Kepala SDN Kendalpayak Lilis Supriyanti secara tiba-tiba. Pemungutan itu dilakukan dengan alasan bahwa renovasi mushalla tidak dapat dilakukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Padahal menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), perawatan atau perbaikan ringan gedung di sekolah diperbolehkan asalkan tidak melebihi porsi yang telah ditentukan
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Kendalpayak Lilis Supriyanti membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, dirinya berdalih bahwa pungutan itu dilakukan karena anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi mushalla masih kurang.
“Iya sudah, memang adanya begitu. Saya tidak berniat mengeruk uang masyarakat. Adanya anggaran hanya Rp 2 juta, sedangkan kebutuhannya Rp 4 juta. Itu pun saya masih belum tahu sudah pas atau belum,” ujar Lilis melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/6/2026).
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya double penganggaran untuk mengambil keuntungan pribadi. Kendati demikian, mekanisme pemungutan tersebut masih diperdebatkan, salah satunya karena tak melibatkan pihak komite dan guru dalam perencanaan pemungutan.
Kendati demikian, pihaknya secara tidak langsung mengakui ada indikasi ketidaktepatan dalam proses pemungutan berdalih infaq tersebut. Sebab kurang dari 24 jam, ia memutuskan untuk mengembalikan uang infaq yang sudah terlanjur dikumpulkan setelah dipungut dari wali murid.
Upaya pengembalian tersebut tertuang di dalam surat yang diterbitkan oleh pihak SDN Kendalpayak. Dalam surat tersebut, pihak SDN Kendalpayak meminta wali murid kelas 2 hingga kelas 5 untuk datang ke sekolah pukul 07.30 guna pengembalian uang infaq.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang sebelumnya telah mencuat di lingkungan SDN Kendalpayak. Sebelumnya, sekolah tersebut sempat menjadi perhatian publik terkait polemik pengelolaan Dana BOS serta keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai merugikan sebagian calon siswa dari wilayah sekitar sekolah.
Munculnya dugaan baru tersebut membuat sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka menilai perlu ada evaluasi terhadap tata kelola sekolah guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi wali murid.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah dinilai menjadi aspek penting yang harus dijaga. Pengumpulan dana dari masyarakat, terlebih yang melibatkan orang tua siswa, harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas, sukarela, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin aparatur sipil negara, maka sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur berbagai bentuk hukuman disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Malang dapat memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang berulang di SDN Kendalpayak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik.
