SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Harapan revitalisasi Pasar Besar Malang memang terus mengemuka. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan bahwa rencana pembangunan ulang pasar terbesar di Kota Malang tersebut masih berada pada tahap awal melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Saat ini, proses yang berjalan belum memasuki tahap pelaksanaan proyek. Pemkot masih fokus melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang menjadi bagian dari mekanisme KPBU.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, percepatan penataan pasar menjadi kebutuhan bersama. Tidak hanya Pasar Besar, sejumlah pasar tradisional lain juga dinilai membutuhkan perhatian serupa.
Menurut Eko, kondisi beberapa pasar di Kota Malang memang sudah lama menunggu sentuhan revitalisasi. Karena itu, pemerintah memiliki harapan yang sama dengan masyarakat agar proses penataan dapat segera terealisasi.
“Ekspektasi kita sama dengan masyarakat, bahwa penanganan pasar di Kota Malang ini bisa segera selesai. Untuk Pasar Besar melalui KPBU semuanya masih dalam proses pengadministrasian. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan oleh KPBU itu akan kita penuhi semua,” ujar Eko.
Meski demikian, Eko mengingatkan agar pedagang maupun masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bentuk kerja sama yang akan digunakan. Sebab hingga kini berbagai tahapan masih terus berjalan dan belum menghasilkan keputusan final.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai pola pembiayaan, kontribusi pemerintah daerah maupun skema pembayaran kepada badan usaha masih belum ditetapkan.
“Jangan sampai mempunyai persepsi yang terlalu jauh dulu. Bahwa nanti Pemkot akan membayar ke KPBU dan sebagainya, skema-skema itu belum kita buat. Lebih baik menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah saja,” tegasnya.
Eko memastikan pemerintah akan membuka ruang komunikasi dengan para pedagang setelah terdapat kepastian terkait proses KPBU. Para pedagang nantinya akan diajak berdiskusi mengenai rencana pembangunan dan tahapan yang akan dijalankan.
PKL Kebalen Tak Akan Tempati Lahan Pedagang PIG
Selain perkembangan revitalisasi Pasar Besar, Diskopindag juga merespons wacana relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Kebalen ke kawasan Pasar Induk Gadang (PIG).
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Wali Kota Malang sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan dan aktivitas PKL di Kota Malang.
Namun Eko memastikan relokasi tersebut tidak akan memanfaatkan area yang saat ini sudah ditempati pedagang di Pasar Induk Gadang. Pemkot justru menyiapkan opsi penambahan lahan baru agar tidak menimbulkan persoalan bagi pedagang eksisting.
“Pastinya tidak hanya di situ, kita akan sediakan lahan lagi, lahan tersendiri. Bukan lahan yang sudah ada itu. Mungkin ada perluasan atau penambahan lahan yang nanti akan kita tata untuk penempatan PKL,” katanya.
Pemkot berharap lokasi tambahan tersebut masih berada di sekitar kawasan Pasar Induk Gadang sehingga aktivitas perdagangan tetap terpusat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Mudah-mudahan di sekitaran pasar saja, sekitar Pasar Induk Gadang. Jadi bukan lahan yang sekarang ada ditambah PKL Kebalen, tidak. Tetapi pasti ada penambahan atau perluasan lahan,” pungkasnya.
