SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas berlangsung mulai 5 hingga 10 November 2026.
Seleksi tersebut mencakup dua bidang pelayanan, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Kementerian menegaskan seluruh proses harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar petugas yang terpilih memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, prinsip keterbukaan diterapkan dalam setiap tahapan seleksi, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengumuman hasil tes.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Persyaratan dan Kualifikasi Calon Petugas Haji Daerah
Dalam pelaksanaan seleksi, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Puji juga mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan dukungan anggaran, terutama untuk kebutuhan pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.
Calon peserta diwajibkan beragama Islam dan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ijazah terakhir.
- Surat rekomendasi kepala daerah.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Dari sisi kualifikasi, calon petugas bidang Pelayanan Umum harus berusia 30–55 tahun dengan pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Sementara itu, calon petugas bidang Pelayanan Kesehatan disyaratkan berusia 27–55 tahun.
Jadwal Tes CAT dan Pengumuman Hasil Seleksi
Untuk menjaga transparansi, hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia. Mekanisme serupa diterapkan pada rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test (CAT).
Hasil tes CAT selanjutnya diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan Kemenhaj, tes CAT akan dilaksanakan pada 14 November 2026. Sementara pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 16 November 2026.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi petugas.haji.go.id. Kemenhaj mengimbau masyarakat yang berminat untuk mencermati jadwal, memahami persyaratan, dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendaftar.












